SAMARINDA – Partai pengusung mengaku sangat dirugikan dengan adanya putusan sela atau provisi dari Pengadilan Negeri (PN) perihal pergantian antar waktu (PAW) beberapa anggota DPRD Kota Samarinda yang kini maju nyaleg lewat partai lain.
Selain itu, putusan sela PN Samarinda menyebabkan proses PAW Alphad Syarif dan kawan-kawan (dkk) dibekukan. Tak pelak, hal itu mengurangi jatah keterwakilan partai pengusung di DPRD Samarinda.
Sebagaimana diketahui, Alphad Syarif, Adhigustiwarman, Mashari Rais memutuskan meninggalkan Golkar dan pindah ke Gerindra, begitupun dengan Reza Fahlevi (NasDem) dan Syaiful (Gerindra).
Sekretaris DPD II Golkar Samarinda, HM Sutamsis mengaku, pihaknya merasa bingung dan terkejut dengan adanya gugatan itu. Padahal, secara resmi pihaknya telah melayangkan surat pemberhentian kepada pimpinan DPRD Samarinda.
Namun, sampai saat ini belum bisa berproses karena adanya putusan sela dari pengadilan. “Kami juga bingung dari mana datangnya gugatan tersebut. Masyarakat yang mana. Karena sampai saat ini kami belum menerima surat tembusannya,” ujarnya, Kamis (5/10) lalu.
Untuk itu, ia pun mengaku, pihaknya selalu mendesak pejabat yang berwenang dalam hal ini pimpinan DPRD dan Wali Kota Samarinda agar dapat segera memproses PAW tersebut. “Kami selalu mendesak unsur pimpinan untuk segera menindak dan mengambil langkah mengenai surat PAW tersebut,” ujarnya.
Hal yang serupa juga disampaikan Ketua DPD Partai NasDem, Joha Fajal. Ia mengatakan, jika proses PAW tertunda dikarenakan adanya putusan sela tentunya hal tersebut akan sangat merugikan partai.
“Karena setelah mereka mengundurkan diri berarti keterwakilan suaran NasDem berkurang. Kan sebelumnya ada empat orang, sekarang jadi sisa tiga,” ujarnya.
Ia pun mengaku, telah mendesak unsur pimpinan dewan segera melakukan proses PAW. “Surat PAW itu kan artinya sudah desakan. Makanya kami harapkan mudah-mudahan Gubernur Kaltim dapat melaksanakan proses PAW sesuai dengan ketentuan Mendagri,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Joha menjelaskan, bahwa pihaknya telah memproses pengunduran diri dan PAW atas nama Reza Pahlevi dari jauh-jauh hari. Hanya saja, memang belum dapat terlaksana karena adanya putusan sela tersebut.
“Kami masih menunggu kaitan dengan putusan gubernur dan KPU, karena mereka sudah mengundurkan diri. Termasuk yang menggantikan juga sudah kami ajukan,” tandasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post