Sukmawati Soekarnoputri kembali membuat kontroversi. Kali ini terkait pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dibandingkan dengan Presiden pertama Indonesia Soekarno.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, pernyataan Sukmawati sangat tidak tepat dan keliru besar. Pernyataan itu tidak kontekstual, dan tidak ada manfaatnya sama sekali.
“Justru hal itu hanya akan menimbulkan kesalahpahaman dan ketersinggungan di kalangan umat Islam,” ujar Helmy saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/11/2019).
Menurut Helmy, Bung Karno -sapaan akrab Soekarno- adalah sosok yang sangat mengagumi kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW justru menjadi inspirasi besar lahirnya kemerdekaan Indonesia. Hal itu karena Nabi Muhammad mengajarkan Islam sebagai agama pembebasan, dari belenggu kelaparan dan kemiskinan.
“Nabi Muhammad adalah sosok sebaik-baiknya contoh, manusia pilihan, sehingga tidak tepat untuk disepadankan atau dibanding-bandingkan dengan manusia lainnya,” katanya.
Terkait dengan polemik ini, Helmy menyarankan Sukmawati untuk segera mengklarifikasi apa yang dimaksud membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno. Juga kedepan harap berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Seperti diketahui, putri Soekarno tersebut dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dianggap menistakan agama dalam sebuah forum yang videonya beredar di media sosial.
Dalam video itu, Sukmawati tampak bertanya kepada para penonton soal Pancasila dan Alquran serta pertanyaan membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
“Mana yang lebih bagus Pancasila sama Alquran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk,” ucap Sukmawati dalam video itu.
Adapun, laporan Korlabi tersebut pun tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sekadar informasi, pada 2018 lalu, Sukmawati juga pernah membuat kontroversi. Hal itu karena puisi yang dia ciptakan menyinggung soal azan dan cadar. Puisi itu dia bacakan saat 29 tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 lalu.(jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: