bontangpos.id – Surat teguran kembali dilayangkan kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar disekitar area pasar Taman Rawa Indah, pada Selasa (20/19/2022).
Kali ini surat teguran yang dilayangkan ialah jilid ketiga. Dengan sasaran utama pedagang yang masih kekeh berjualan di atas trotoar maupun drainase.
Sama seperti sebelumnya, surat teguran dilayangkan dengan menyisir pedagang di kanan dan kiri jalan. Seperti pedagang yang berjualan di Jalan KS Tubun, Jalan Kakap Putih dan Jalan Ir Juanda.
Sejumlah tim gabungan yang terdiri dari Diskop-UKMP, Satpol PP, Polri, TNI, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Dinas PUPRK Bontang, dan Dinas Perhubungan dibagi dalam dua tim.
Berbeda dengan sebelumnya, Kepala Diskop-UKMP Bontang Kamilan mengatakan pemberian surat teguran kali ini lebih menekankan pada aturan Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Di dalamnya mengatur, setiap orang wajib memanfaatkan ketertiban jalan dan trotoar dengan cara berperilaku tertib dan dilarang melakukan perbuatan merusak jalan dan trotoar beserta kelengkapan tanpa izin dari pihak berwenang.
Peraturan ini akan menimbulkan sanksi apabila pedagang enggan mengindahkan. Seperti pembongkaran hingga pencabutan surat izin berjualan.
“Kalau sebelumnya kami hanya mengingatkan bahwa tidak boleh berjualan di area terlarang. Kalau sekarang kami lebih menekankan pada pasalnya,” ujarnya saat dijumpai.
Dari pantauan redaksi bontangpost.id, tim gabungan sekaligus memberi batas merah pada area terlarang. Dengan tujuan pedagang mengetahui batasan mana yang tidak boleh dipakai untuk berjualan.
Dijelaskan Kamilan, upaya persuasif tetap diutamakan. Para pedagang tetap diperbolehkan berjualan asal tidak di atas trotoar maupun selokan.
“Kami tidak melarang mereka berjualan. Tujuan kami meminta pedagang untuk mundur dari batas trotoar. Asal mereka tidak menggunakan itu boleh saja berjualan,” jelasnya.
Apabila, pada peringatan berikutnya masih ada pedagang yang ditemui berjualan di atas trotoar pihaknya tidak segan untuk melakukan pembongkaran.
“Itu yang harus dipahami pedagang. Kami bongkar kalau mereka berjualan di atas trotoar. Tapi, alhamdulillah sudah ada beberapa yang mulai mematuhi aturan ini,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pedagang Jalan KS Tubun sebelah kanan yang dilayangkan surat peringatan sebanyak 80 pedagang, Jalan KS Tubun sebelah kiri 39 pedagang, Jalan Ir Juanda 25 pedagang, dan Jalan Kakap Putih sebanyak 28 pedagang.
Terpisah, Mus salah seorang pedagang sayur di Jalan KS Tubun mengaku akan kooperatif mengikuti aturan yang berlaku. Kata Mus sebenarnya ia memiliki lapak sayur di gedung Tamrin. Ia beralasan meninggalkan lapaknya lantaran pembeli sepi sehingga ia mengalami kerugian.
“Belum lagi kita bayar air, listrik, dan lainnya. Mana pedagang banyak yang mengeluh kesakitan kaki. Bagus saja bangunananya tapi sedikit pembelinya,” kata Mus.
Ia juga meminta pemerintah memahami kondisi pedagang yang berjualan di gedung Tamrin. Ia berharap solusi kali ini mampu memulihkan ekonomi pedagang.
“Jelas saya akan mengikuti peraturan. Mungkin dalam waktu dekat akan saya mundurkan lapak saya yang di sini,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post