SAMARINDA – Momen Ramadan apalagi menjelang lebaran memang identik dengan yang namanya bertukar atau berkirim parsel/bingkisan. Terutama di kalangan pejabat atau pun pebisnis. Namun, dalam peraturan pemerintah, parsel ini ternyata masuk dalam kategori gratifikasi. Sehingga para pejabat tidak diperkenankan untuk menerima parsel/bingkisan dalam bentuk apapun.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, secara tertulis sudah ada larangan bagi para pejabat untuk menerima hadiah seperti parsel.
“Kita sebagai pejabat diharapkan jangan menerima pemberian parsel, karena melanggar etika,” kata Sugeng saat ditemui usai rapat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jalan Dahlia, Jumat (8/6) kemarin.
Larangan menerima parsel ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pasal 4 ayat 8 menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaanya.
Berpacu pada peraturan tersebut, pemberian parsel juga termasuk dalam gratifikasi. Sehingga para pejabat harus berhati-hati dalam menerima pemberian hadiah dari rekan sejawat atau pihak manapun. Karena jika pemberian itu tidak dilaporkan maka bisa termasuk gratifikasi dan yang bersangkutan tidak hanya diberi sanksi disiplin namun juga bisa dikenakan sanksi pidana.
Bentuk gratifikasi lainnya ialah pemberian uang, komisi, pinjaman tanpa bunga, paket wisata, fasilitas perjalanan, dan diskon. Intinya pemberian kepada PNS secara cuma-cuma bisa dikategorikan gratifikasi.
Untuk itu, Sugeng megimbau kepada seluruh pejabat khususnya yang ada di Kota Samarinda ketika ada hubungan baik dengan teman dan mendapatkan hadiah dalam bentuk parsel sebaiknya dikumpulkan dan diberikan kepada orang yang lebih berhak menerima.
“Agar tidak melanggar arahan dari KPK dan tidak melanggar etika. Sebaiknya dikumpulkan dan diberikan kepada yang lebih berhak,”ucapnya.
Mengenai larangan pemberian parsel ke pejabat, selaku penjual parsel di Samarinda, Noony mengatakan, tidak tahu akan adanya peraturan pemerintah tersebut.
“Kami tidak tahu dia pejabat atau bukan. Kan dia tidak bilang. Yang kami lakukan hanya melayani pembeli dengan sebaik-baiknya. Tapi kebanyakan pembeli adalah pengusaha, toko-toko, maupun pribadi,” tutupnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: