Kasus Pembunuhan di Ancalong Dilimpahkan ke Kejaksaan
SANGATTA- Kasus pembunuhan terhadap Muhammad Vicki Sayudi bin Zakaria yang dilakukan oleh Br (17) di KM6 Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong sudah dilimpahkan Polres Kutim ke Kejaksaan, Selasa (20/6) kemarin.
Dari hasil periksaan, semua perkara dinyatakan terpenuhi dan laik masuk setahap selanjutnya.
“Perkara sudah lengkap. Karena kasus anak di bawah umur lebih cepat, kemungkinan satu dua hari ini kami limpahkan kepada pengadilan. Jadi habis lebaran sudah bisa disidang. 10 plus 15 hari kemungkinan sudah putus,” ujar Kasi Pidum Kejari Kutim Amanda.
“Meskipun terbilang cepat, akan tetapi proses pelimpahannya tetap sesuai koridor dan ketentuan yang tertuang dalam peraturan,” lanjutnya.
Disinggung masalah tuntutan, dirinya enggan berkomentar banyak. Jika mengacu pada aturan yakni pembunuhan berencana, dan bersama-sama maka terancam hukuman 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Tetapi karena masih di bawah umur kemungkinan setengah tuntutan orang dewasa. Yakni 10 tahun. Karena seumur hidup dan hukuman mati tidak boleh. Begitupun ditambah denda,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara Br, Adam Jamaluddin menuturkan jika dirinya cukup terpanggil mendampingi terdakwa. Karena sesuai aturan pasal yang dikenakan di atas lima tahun. “Jadi wajib kami dampingi hingga selesai. Mengenai apa putusannya, kami serahkan kepada pengadilan. Yang jelas tuntutan tersebut harus seadil-adilnya,” katanya.
Harapan terbesar juga diutarakannya agar hukuman terdakwa diringankan. Ada beberapa pertimbangan. Diantaranya karena anak tersebut masih di bawah umur. “Kami harap diringankan. Karena dia menyesal, dia di bawah umur dan masa depannya masih panjang. Mudahan saja jadi pertimbangan majelis hakim,” harapnya. (dy)







