SAMARINDA – Dalam masa pemberkasan, tak jarang pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuat galau. Pasalnya, terkadang terdapat kesalahan nama maupun nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), maupun ijazah yang mereka miliki. Sebab, ketidaksesuaian berkas itu disebut-sebut dapat menggugurkan calon pelamar dalam masa pemberkasan.
Kendati demikian, pelamar CPNS khususnya yang berniat memenuhi formasi di Kota Tepian tak perlu khawatir. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tak mempermasalahkan kesalahan nama dalam berkas CPNS tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda, Nurhikmah, Senin (8/10) lalu. Ia mengatakan, kesalahan pada nama atau NIK tidak menjadi masalah.
Karena perbaikan berkas dapat dilakukan setelah calon pelamar dinyatakan lulus CPNS. “Kirimkan saja berkasnya, itu tidak masalah. Perbaikan bisa dilakukan nanti,” tutur dia.
Kesalahan pada berkas administrasi nantinya bisa diperbaiki melalui instansi terkait. Seperti KTP atau KK dapat diperbaiki di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda. Hanya saja, perubahan tersebut dilakukan melalui rekomendasi dari pengadilan.
“Nanti pengadilan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ada perubahan nama. Itu yang dilampirkan. Nanti mereka boleh memilih mau menggunakan nama yang mana,” katanya.
“Tapi, biasanya calon pelamar akan merujuk pada nama di ijazah. Karena nama di ijazah tidak boleh dirubah. Nama tersebutlah yang akan terus ia pakai sampai keluar SK (surat keputusan, Red.),” sambung dia.
Diakui, waktu pendaftaran CPNS memang diperpanjang hingga 15 Oktober 2018. Kendati demikian, verifikasi berkas kemungkinan akan dilakukan hingga tanggal 20 Oktober 2018 mengingat kemungkinan penumpukan berkas akan terjadi mendekati hari terakhir pendaftaran.
“Yang jelas tanggal 15 terakhir menerima berkas. Kalau ada orang yang masih mengirimkan masih akan kami terima hingga kantor pos yang menolak karena tenggat waktu telah habis,” pungkasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: