BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang telah mengeluarkan peraturan wali kota terkait dengan jam wajib belajar 19.00 hingga 21.00.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, perwali ini sudah di tahap harmonisasi di Kemenkumham Kaltim. “Insyallah sudah disetujui,” kata Neni.
Terkait pelanggar jam wajib belajar nantinya minimal mendapatkan sanksi sosial. Apalagi dalam beberapa hari lalu masih terdapat pelajar yang berada di hotel. Harapannya ketika di jam tersebut belajar, maka pasca itu pelajar ini memilih istirahat.
Termasuk jika surat peringatan sudah dikeluarkan tetapi masih kedapatan oleh Satpol PP maka insentif pendidikan bisa ditahan sementara. Termasuk berimbas kepada pemberian perlengkapan sekolah gratis.
“Itu bisa tidak diberikan kepada pelanggar. Harus ada reward dan punishment,” ucapnya. Dengan kebijakan ini diharapkan peran orangtua juga aktif dalam memantau putra-putrinya ketika malam hari. Pelajar juga memiliki sikap disiplin yang bisa diimplementasikan untuk kemudian hari.
“Apalagi siswa-siswi Bontang ini ke depannya merupakan penerus bangsa. Aktivitas yang dilakukan harus positif,” tutur dia.
Program wajib belajar ini bertujuan untuk memastikan anak memiliki waktu belajar optimal. Serta menghindarkan mereka dari aktivitas kurang produktif di malam hari.
Nantinya Satpol PP akan melakukan patroli rutin di jam wajib belajar. Bekerja sama dengan instansi terkait. Diketahui Neni-AH akan memberikan insentif bantuan pendidikan ke siswa SD dan SMP. Nilainya satu hingga dua juta tiap orang per tahunnya.
Belum lagi perlengkapan sekolah gratis juga akan diberikan kepada seluruh siswa. Mulai dari seragam, sepatu, dan tas sekolah. Pemkot juga telah melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan ini. Salah satunya menyasar persatuan guru republik Indonesia di Bontang. (*)