bontangpost.id – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim tidak akan menyentuh dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal itu disampaikan Ariesy Tri Mauleny, periset pada Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR dalam Kaltim Post Talk Show #32 “Skema Pembiayaan IKN dan Pro-Kontra”, Jumat (18/2) lalu.
Menurutnya, penggunaan dana PEN untuk pembangunan IKN sudah diwanti-wanti Komisi XI DPR RI. Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan (Menkeu), pemerintah dilarang menggunakan dana PEN untuk membiayai IKN baru. Sebab, peruntukan dana PEN untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Sebagaimana diatur dalam UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Jadi tidak cocok untuk IKN. Dan saya pikir pemerintah tidak berani melakukan itu. Karena akan melanggar amanat undang-undang,” katanya. Anggaran PEN 2022 memang sangat besar. Jumlahnya Rp 455,62 triliun. Uang itu diperuntukkan untuk pembiayaan tiga klaster program. Yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi. Leny melanjutkan, tahun ini pembangunan IKN menggunakan realokasi anggaran dari kementerian dan lembaga yang sudah dialokasikan pada APBN 2022.
“Kalau tahun 2023, kita belum tahu. Karena tiap tahun akan dibahas, mengenai pemanfaatan APBN. Dan tugas kita, mengawal agar APBN tetap peruntukannya,” ucapnya. Dikatakan Leny, dalam menyusun perencanaan pemindahan IKN, pemerintah juga mengkaji dan membandingkan pemindahan IKN yang dilakukan negara lain. Walaupun tak jarang ada negara yang gagal, seperti Myanmar. Namun, untuk negara yang berhasil, Leny, mencontohkan Brazil.
“Ini bisa dan berhasil dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. Dalam lima tahun dia (Brazil) sudah kerjakan. Memang jaraknya (pemindahan IKN Brazil) terbilang jauh dibandingkan Malaysia, yang cuma 25 kilometer. Sedangkan (Brazil) 915 kilometer,” kata perempuan berkerudung ini.
Sementara Malaysia, juga dinilai berhasil memindahkan IKN-nya dengan menggunakan skema kerja sama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau public private partnership (PPP).
Leny menyebut, pemindahan pusat pemerintahan Malaysia berhasil dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. Apalagi, pemindahan dilakukan Perdana Menteri Mahathir Mohammad ketika Malaysia dilanda krisis. “Kondisi perekonomian Malaysia tidak sedang baik-baik saja. Makanya dia (Mahathir Mohammad) mengedepankan PPP (public private partnership) untuk pendanaannya. Berbeda dengan Brazil yang menggunakan anggaran negaranya untuk pemindahan IKN. Jadi memang pilihan kita saat ini, adalah bagaimana yang bisa kita gunakan. Untuk bisa membangun, dengan melihat dari yang ada di negara lain,” jelas Leny.
Sementara itu, dalam forum yang sama, Aji Sofyan Effendi, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda mengatakan, jika ingin membangun IKN Nusantara dengan anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 466 triliun, maka dalam perspektif APBN, jelas tidak memungkinkan. Karena begitu besarnya, anggaran yang dibutuhkan. Meskipun menggunakan skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears contract (MYC). “Rp 466 triliun itu baru bisa terealisir 100 persen, barangkali 10 tahun yang akan datang. Atau 15 sampai 20 tahun yang akan datang,” katanya.
Dalam lima tahun pertama, jika menggunakan anggaran PEN, juga tidak memungkinkan. Sebab, dalam UU APBN 2022, tidak mengatur bahwa dana PEN dapat digunakan untuk membiayai pembangunan IKN. Sehingga, jika pemerintah menggunakan anggaran PEN untuk pembangunan IKN Nusantara, maka dapat dipastikan terjadi pelanggaran UU APBN. “Oleh sebab itu, diskresi yang ada, tetap 19,25 persen atau 20 persen dari APBN untuk nomenklatur infrastruktur IKN,” terang dia. Anggaran 19,2 persen yang dimaksud Aji Sofyan, berasal dari jumlah keseluruhan anggaran pembangunan yang disusun Bappenas. Akan tetapi, porsi APBN yang sebelumnya diperkirakan 19,2 persen atau Rp 89,472 triliun, swasta sebesar 26,2 persen atau Rp 122,092 triliun, dan KPBU sebesar 54,6 persen atau Rp 254,436 triliun telah berubah.
Pemerintah telah merevisi skema rencana pembiayaan pembangunan IKN yang nantinya didominasi APBN sebesar 53,5 persen. Sementara sisanya menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta, dan BUMN sebesar 46,5 persen. “Soal APBN ini terang benderang. Hanya tinggal ngutak-atik angkanya. Mau 19,2 persen, mau 20 persen, atau mau jadi 54 persen itu persoalan nomor sepuluh. Yang masih abu-abu, misalnya skema KPBU dan investasi. Sudah ada 30 persen KPBU, tapi isinya itu apa? Yang bisa menjadi keuntungan negara dan bangsa,” ujarnya. Dia memberikan contoh jika ada perusahaan X dari negara X yang ingin menanamkan investasinya di IKN Nusantara sebesar Rp 100 triliun.
Akan tetapi, perlu dibahas skema pengembalian investasi tersebut. Baik melalui APBN, atau dengan potensi business to business (BTB) yang berada di episentrum IKN Nusantara itu. “Ini sebenarnya poin krusial diskusi kita. Jadi persoalan APBN dikutikdari A sampai Z, kemudian dari 19,2 persen menjadi 52 persen itu no problem menurut saya. APBN itu berlangsung jangka panjang. Yang paling besar itu adalah gabungan investasi dan KPBU,” terang dia. (riz/k16)







