Oleh:
Agus Susanto & Aldy Artrian (Anggota Bawaslu Kota Bontang)
Malam itu, Selasa, 9 April 2019, pukul 19.35 Wita, warga sudah mulai berdatangan memadati lapangan bola voli di Jalan WR Supratman RT 59 Kelurahan Berebas Tengah, Kota Bontang. Terlihat sebuah panggung berukuran sedang berdiri di lapangan. Ratusan kursi juga telah tersusun rapi.
Panitia terlihat sibuk. Ada yang mengarahkan tamu. Ada yang mengatur parkir kendaraan. Ada juga yang bertugas sebagai pengamanan. Sebagian lagi mengatur untuk memberikan konsumsi bagi tamu-tamu yang datang di pintu masuk lapangan.
Warga yang datang, langsung mengisi kursi-kursi yang kosong. Setiap warga mendapatkan brosur dan kalender. Bahan kampanye itu menampilkan sosok Amir Tosina, salah seorang calon anggota DPRD Kota Bontang.
Ternyata malam itu, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra ini menjadwalkan kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka. Caleg dari daerah pemilihan (dapil) 1 Bontang Selatan itu mengundang ratusan warga. Diperkirakan sekitar 300 orang hadir malam itu.
Padahal, dalam agenda pengawasan Bawaslu Bontang, tidak ada jadwal kegiatan kampanye Amir Tosina di Kelurahan Berebas Tengah. Bawaslu tidak mendapatkan salinan surat pemberitahuan kegiatan kampanye dari partai yang menaungi Amir Tosina. Sementara surat pemberitahuan kampanye wajib disampaikan peserta Pemilu kepada Polres Bontang. Surat itu juga harus ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Kota Bontang.
Amir Tosina tampak terlihat hadir di lokasi. Ia berbaur dengan warga yang datang. Ia pun sesekali tersenyum ramah menyapa pendukungnya. Namun, wajahnya berubah tegang ketika Komisioner Bawaslu Bontang Agus Susanto mendatanginya.
Agus hadir bersama jajaran pengawas Pemilu kecamatan dan kelurahan. Agus mempertanyakan tidak adanya surat pemberitahuan kegiatan kampanye. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari Polres Bontang seharusnya diurus peserta Pemilu sebelum melaksanakan kampanye.
Namun, Amir bersikeras. Dirinya berkeyakinan sudah menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye yang dilaksanakannya kepada partainya. Ia pun yakin, partainya sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke kepolisian. Perdebatan Amir Tosina dengan jajaran pangawas sempat mengundang perhatian undangan. Suasana semakin tegang saat Bawaslu tidak memperbolehkan kegiatan kampanye dilanjutkan.
Amir bersama timnya berusaha menenangkan para pendukungnya agar bersabar dan tetap bertahan di lokasi kampanye. Ia pun berusaha menghubungi partainya dan meminta menyelesaikan syarat administrasi agar dirinya tetap bisa melanjutkan kampanyenya. Amir mengaku tidak ada niat dirinya melanggar aturan. “Yang terjadi adalah miskomunikasi dengan partai,” katanya.
Setelah berkomunikasi dengan partai politik dan melengkapi surat pemberitahuan kampanye malam itu, akhirnya Agus mengizinkan untuk melanjutkan kegiatan kampanye. Kegiatan yang semula dijadwalkan pukul 20.00, akhirnya baru dilaksanakan pukul 21.30 di bawah pengawasan jajaran pengawas Pemilu hingga berakhirnya kegiatan kampanye pukul 23.00 Wita.
Regulasi Pemberitahuan Tertulis
Selama masa kampanye Pemilu 2019 sejak 23 September sampai 13 April 2019, kepatuhan peserta Pemilu di Kota Bontang dalam menyampaikan surat pemberitahuan cukup tinggi. Ini bisa dilihat dari jumlah surat pemberitahuan kampanye yang masuk ke Bawaslu Kota Bontang. Ada sebanyak 1.180 kegiatan kampanye yang dilaksanakan peserta Pemilu seluruhnya diawasi jajaran pengawas. Berdasarkan rekap Bawaslu Kaltim, jumlah pemberitahuan kampanye ini tercatat paling banyak di seluruh kabupaten kota se-Kaltim.
Kepatuhan ini juga tak lepas dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Bontang. Bawaslu Kota Bontang telah banyak melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran selama tahapan kampanye. Tercatat, ada sebanyak 20 kegiatan kampanye berhasil dicegah Bawaslu Kota Bontang karena tidak menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye.
Jika mencermati ketentuan yang terdapat dalam PKPU No. 23 dan 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, tidak mengatur secara eksplisit tentang batasan waktu maksimal dalam penyampaian tembusan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu.
Termasuk dalam pengaturan kegiatan kampanye metode tatap muka, sehingga hal ini kerap menjadi selisih pemahaman antara pelaksana kampanye dengan penyelenggara pemilu. Terlebih oleh pengawas pemilu tentang kapan seharusnya batas maksimal penyampaian pemberitahuan tertulis tersebut.
Dalam beberapa pengalaman, pelaksana kampanye menyampaikan tembusan pemberitahuan tertulis kepada pengawas pemilu dalam hitungan jam sebelum acara dilaksanakan. Kondisi tersebut cukup berdampak terhadap kualitas pengawasan kampanye, karena hal ini mempersempit ruang bagi pengawas untuk mencermati lebih awal terhadap rencana aktifitas kampanye peserta pemilu.
Sehingga pencermatan terhadap kegiatan kampanye baru tergambar saat telah terlaksana di lapangan. Situasi lapangan yang serba mendadak dan tergesa, kerap menimbulkan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan tentang kegiatan kampanye yang sedang dilakukan. Tentu jika hal ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan terjadi konflik antara pengawas pemilu dengan pelaksana kampanye.
Sejatinya pemberitahuan tertulis tidak hanya diperlakukan sebagai kelengkapan dokumen semata, tetapi harus dipandang sebagai keterpenuhan syarat administratif yang wajib disampaikan oleh pelaksana kampanye.
Alternatif Penyampaian Pemberitahuan secara Online
Urgensi pemberitahuan tertulis bagi pengawas pemilu sangat penting. Ketepatan dan kejelasan informasi dalam dokumen tersebut dapat menjadi gambaran dasar apakah rencana kegiatan kampanye telah sesuai dengan perturan perundangan atau mungkin terdapat dugaan dan peluang yang menimbulkan pelanggaran kampanye. Jika ada indikasi kearah pelanggaran, maka jajaran pengawas pemilu dapat segera melakukan upaya-upaya pencegahan dini terhadap pelaksana maupun peserta kampanye.
Dalam contoh kasus yang diuraikan sebelumnya, Bawaslu Kota Bontang dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap mengedepankan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan tidak bermaksud mencampuri kondisi dan kebijakan intern peserta pemilu, tetapi bisa diduga bahwa salah satu sebab keterlambatan penyampaian pemberitahuan tertulis dikarenakan oleh belum memilikinya standar sistem administrasi pada masing-masing peserta pemilu.
Kemampuan penyampaian pemberitahuan tertulis secara konvensional juga harus memperhatikan ketersediaan waktu dan jarak yang ditempuh. Untuk meminimalisir problematika tersebut, perlu kiranya mempertimbangkan menggunakan sistem penyampaian berbasis online.
Sistem kerjanya adalah peserta pemilu maupun pelaksana kampanye sebagai pemohon dapat mengisi langsung form yang terdapat pada aplikasi online yang tersedia, tujuannya agar peserta pemilu memberikan informasi sesuai dengan syarat minimum informasi yang telah ditentukan.
Jika telah memenuhi standar informasi yang dicantumkan, maka print out tersebut diserahkan kepada kepolisian sebagai dokumen yang otentik. Sistem ini harus terintegrasi antara kepolisian dengan penyelenggara pemilu. Sehingga dalam kondisi terburuk sekalipun, pengawas pemilu dalam hal ini tetap memperoleh informasi lengkap tentang agenda kampanye yang akan dilaksanakan.
Dan memungkinkan memperoleh salinan tembusan pemberitahuan saat melakukan pengawasan kampanye di lapangan. Inovasi sistem pemberitahuan tertulis ini sangat membantu pelaksanaan tugas masing-masing sektor, terkhusus bagi kabupaten/ kota yang memiliki wilayah yang sangat luas serta kecamatan/ desa yang banyak.
Surat Pemberitahuan Berbasis Online
Belajar dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, secara khusus dalam tahapan kampanye. Beberapa kendala yang ditemukan sebagian adalah kendala teknis dan regulasi, penting menjadi perhatian untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kedepan. Adapun saran yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Aspek teknis. Pertama, sebaiknya ditetapkan batas maksimal penyampaian pemberitahuan tertulis adalah satu hari sebelum hari pelaksanaan. Hal ini penting dengan mempertimbangan berbagai kondisi dan kemungkinan. Kedua, perlu memfasilitasi sistem penyampaian pemberitahuan tertulis kegiatan kampanye dengan berbasis online dan terintegrasi lintas sektor.
Aspek regulasi. Pertama, perlu adanya aturan turunan yang mengatur secara jelas dan tegas tentang batasan waktu maksimal penyampaian pemberitahuan tertulis terhadap metode kampanye oleh peserta pemilu kepada pihak-pihak yang telah ditunjuk. Kedua, perlu payung hukum yang mengatur dan menguatkan jika mengakomodir pilihan sistem online sebagai sarana yang legal. (**)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post