“Kalau sudah seperti ini, ditangani dulu di rumah sakit. Karena ini menyelamatkan jiwa manusia. Yang utama itu selamatkan dulu orangnya. Kalau ikuti prosedur, repot.”
Ali Hamdi (Anggota DPRD Kaltim)
SAMARINDA – Desakan pada pemkab dan pemprov agar segera memastikan perawatan intensif terhadap Agustania, warga Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengidap penyakit kanker payudara stadium empat, terus bermunculan dari publik Benua Etam. Namun pemerintah setempat belum dapat mengambil langkah cepat.
Pasalnya, pemerintah di tingkat desa dan kecamatan masih melakukan koordinasi dan kajian dasar hukum untuk pengalokasian anggaran pengobatan Agustania. Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kukar, Ali Hamdi menyebut, pemerintah desa, kecamatan, pemkab, hingga pemprov, dapat mengambil “jalan pintas” memastikan perawatan ibu satu anak itu.
“Kalau sudah seperti ini, ditangani dulu di rumah sakit. Karena ini menyelamatkan jiwa manusia. Yang utama itu selamatkan dulu orangnya. Kalau ikuti prosedur, repot,” tegasnya, Kamis (15/11) kemarin.
Menurut Ali, tahapan itu dapat dijalankan melalui inisiatif Ketua RT dan kepala desa setempat. Caranya, pemerintah setempat melaporkan masalah tersebut pada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Edy Damansyah.
“Terutama desanya harus segera melaporkan masalah itu ke pemerintah daerah. Ini sudah darurat. Segera ambil langkah. Jangan menunggu lagi,” imbuhnya.
Pihak rumah sakit daerah, lanjut Ali, mestinya mengabaikan prosedur administratif dan kemampuan keuangan ketika menghadapi warga yang sedang mengidap penyakit akut. Terlebih, keadaan yang bersangkutan sangat kritis.
“Beliau sudah stadium empat. Kita tidak lagi bicara prosedur. Benar ada prosedur yang harus dilewati. Aturan itu untuk orang yang normal. Ditangani saja dulu di UGD (Unit Gawat Darurat, Red.),” sarannya.
Solusi lain yang dapat ditempuh yakni Ketua RT dan pemerintah desa dapat mengeluarkan surat keterangan tidak mampu terhadap Agustania. Surat itu bisa digunakan untuk berobat dan operasi di rumah sakit.
“Kepala desa bisa mengeluarkan surat keterangan tidak mampu. Mestinya diberikan dulu keterangan itu. Ada kok jaminan untuk orang yang tidak mampu. Itu ada dasar aturannya,” kata dia.
Politisi PKS itu menyayangkan lambannya Ketua RT dan pemerintah desa mengetahui serta melaporkan keadaan Agustania. Padahal rumah perempuan yang ditinggal suaminya itu hanya berjarak 300 meter dari kantor desa.
“Kalau sudah tahu ada warga yang sakit, RT harus segera melaporkan ke pemerintah desa. Misalnya dia tidak mampu, pihak desa yang akan memberikan arahan. Karena dibentuknya RT itu untuk menyambungkan masalah warga dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Ali menyebut, keaktifan keluarga juga tak kalah penting. Pasalnya, tidak semua masalah dapat diketahui pemerintah desa. Tiadanya laporan keluarga akan mengakibatkan masalah itu berlalu tanpa bantuan negara.
“Saya tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pemerintah. Mungkin saja keadaannya mereka betul-betul tidak tahu. Harusnya keluarga dan RT yang memberikan informasi jelas,” imbuhnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post