SAMARINDA – Proses pemeriksaan kesehatan bagi para bakal pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mulai digelar pekan depan. Setidaknya, ada sebanyak 32 dokter spesialis dari beragam disiplin ilmu kedokteran yang akan dikerahkan dalam pemeriksaan kesehatan jasmani bagi para bakal paslon.
“Para dokternya merupakan tenaga berpengalaman yang diambil dari dokter-dokter spesialis pada bidangnya masing-masing. Sesuai dengan fungsi anggota-anggota tubuh yang akan diperiksa nantinya,” beber Dr Nataniel Tandirogang, Ketua Pelaksana Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) untuk Pilgub Kaltim 2018.
Tim dokter ini dipersiapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim. Selain dari IDI yang memeriksa kesehatan jasmani, tim pemeriksa juga terdiri dari elemen Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memeriksa ketergantungan narkoba, dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) yang memeriksa kesehatan jiwa atau rohani dari para bakal paslon.
“Untuk periode sebelumnya tim ini berdiri sendiri. Sedangkan untuk yang sekarang, tim pemeriksa kesehatannya sudah digabung dengan BNN dan Himpsi. Saya dengar tim dari Himpsi ada enam orang, sementara tim dari BNN mungkin empat orang. Jadi kemungkinan nanti jumlah tim pemeriksanya kurang lebih 42-an orang,” ungkapnya.
Dengan digabungnya ketiga lembaga ini, kesimpulan hasil pemeriksaan nantinya tidak berdiri sendiri-sendiri. Melainkan menjadi kesatuan kesimpulan tim pemeriksa yang di dalamnya terdapat unsur IDI, BNN, dan Himpsi. Pun dalam penentuan lolos atau tidaknya bakal paslon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi mengetahui detail hasil pemeriksaan.
“Ketika seorang bakal paslon dikatakan tidak mampu menjalankan fungsi kepala daerah, KPU tidak pernah tahu karena alasan apa. Hanya tim pemeriksa yang tahu, apakah karena faktor narkoba atau karena disabilitas mediknya. Tidak lagi detail seperti dulu,” terang pria yang juga Ketua IDI Kaltim ini.
Lebih lanjut Nataniel memaparkan, tiga jenis pemeriksaan yang akan dilakukan memiliki kriterianya masing-masing yang mesti terpenuhi. Misalnya dalam pemeriksaan kesehatan jiwa , tim dari Himpsi akan memeriksa apakah bakal calon terkait mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah secara kejiwaan.
“Itu ada tesnya, bisa memakan waktu sampai enam jam. Dalam tes ini dilihat semuanya dari sisi kemampuan berpikirnya, sampai dari sisi kepribadiannya,” tutur Nataniel.
Lantas untuk kesehatan jasmani, seluruh sistem tubuh ini akan dites. Mulai dari mata, telinga, kepala, fungsi paru-paru, jantung, ginjal, hingga prostatnya juga dicek. Agar diketahui apakah seluruh organ tubuh tersebut berfungsi sebagaimana mestinya. Yaitu mampu berfungsi secara normal, mampu berfungsi tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah nantinya.
“Sehingga tugas dan tanggung jawabnya itu dapat dilakukan secara maksimal,” tambah dia.
Beberapa penyakit kronis berpotensi membatalkan bakal paslon untuk ikut berlaga dalam pilgub. Misalnya stroke dan jantung koroner. Namun disabilitas medik yang dimaksud dalam pemeriksaan ini bukan berarti tidak memiliki penyakit. Tetapi nanti tim akan menilai dari hasil pemeriksaan, kemampuan bakal calon melakukan tugas secara maksimal dalam waktu lima tahun.
“Misalnya dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyakit. Tim mengatakan dalam dua sampai tiga tahun ke depan, bakal calon bersangkutan akan lumpuh secara total, misalnya. Atau tiba-tiba dalam satu tahun ke depan akan kena serangan jantung. Itu sudah dianggap disabilitas dan dianggap tidak memenuhi syarat,” urai Nataniel.
Pemeriksaan kesehatan para bakal paslon ini rencananya dijadwalkan pada Senin (8/1) lusa hingga 15 Januari mendatang. Sebelum mengikuti pemeriksaan kesehatan, sehari sebelumnya bakal calon diwajibkan berpuasa dan hanya diperkenankan minum air putih. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada rumah sakit yang ditunjuk yaitu Rumah Sakit AW Syahranie, Samarinda.
Hasil pemeriksaan ini lantas akan disampaikan kepada KPU Kaltim pada 15 sampai 16 Januari sebagai bagian dari persyaratan pencalonan. Apabila bakal calon gagal lolos di pemeriksaan kesehatan ini, dinyatakan gagal mengikuti pilgub. Walaupun calon tersebut lolos persyaratan calon dan syarat pencalonan. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: