BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memastikan pemeriksaan terkait pengadaan laptop untuk SD dan SMP di Kota Bontang tidak berlanjut ke tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, menjelaskan pihaknya telah mengambil sampel dari 10 sekolah pada Mei hingga Juni 2025.
Menurutnya, pemeriksaan pertama berkaitan dengan pengadaan laptop. Instruksi itu datang langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindak lanjut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Kami hanya melakukan klarifikasi, mengecek data pengadaan, serta meminta keterangan kepala sekolah. Semua datanya sudah kami kirim ke Kejagung. Proses ini bukan hanya di Bontang, tapi juga di seluruh daerah,” jelas Fajarudin, Selasa (16/8/2025).
Selanjutnya, pihaknya juga menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengadaan laptop yang tidak sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 2024. Dugaan tersebut menyebutkan ada penggunaan sistem operasi bajakan dan rakitan sendiri.
Namun setelah ditelusuri hingga ke pabrikan dan distributor di Malang, hasilnya menunjukkan pengadaan laptop masih sesuai aturan.
“Dugaan itu tidak terbukti, sehingga belum masuk ke tahap penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah memang sempat dipanggil Kejari Bontang. Hal itu juga dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Bontang, Saparuddin.
“Benar ada pemanggilan, tapi sebatas klarifikasi terkait pengadaan laptop. Tidak lebih dari itu,” ujarnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)






