SANGATTA – Pemerintah Kutim terus meracik kebijakan untuk menarik minat para investor baru. Di mulai dari memberikan kemudahan persyaratan investasi, mempercepat proses pengurusan perizinan hingga dengan menekan pembiayaan yang akan dibebankan kepada para investor.
Salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan Ismunandar selaku Bupati Kutim, yakni dengan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutim, pada program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kutim 2017.
Menurut Ismunandar, kebijakan itu sengaja diambil pihaknya, dengan maksud meningkatkan sumber pendapatan daerah bukan hanya dari sektor pertambangan seperti batubara, minyak dan gas (migas) maupun dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Dirinya yakin, masih ada banyak potensi yang bisa digali Pemerintah Kutim di luar kedua sektor itu, dalam artian membuka investasi tanpa harus membuka lahan perkebunan kelapa sawit baru ataupun izin pembukaan lahan pertambangan.
“Investasi ini bukan hanya di bidang perkebunan kelapa sawit, tapi disemua sektor, salah satunya potensi refinery (Industri pengolahan), semisalnya refinery palm oil (POL). Jangan kita hanya terfokus hanya pada satu komoditas saja,” jelasnya, Jumat (27/1) kemarin.
Lewat raperda insentif dan kemudahan berinvestasi, sambungnya, diharapkan bisa mengairahkan minat investasi untuk menanamkan modalnya di Kutim. Dengan demikian, kedepannya, pemerintah tidak sepenuhnya lagi mengandalkan dana bagi hasil (DBH) pertambangan migas dan batubara, sebagai satu-satunya sumber andalan pendapatan APBD Kutim.
“Maksudnya raperda insentif itu, untuk memberikan kemudahan untuk berinvestasi. Misalnya, dalam hal perizinan, prosesnya tidak akan lagi dipersulit, persyaratannya akan diberikan lagi kemudahan. Kalau harus ada pembayaran yang besar, toh bagaimana supaya diringankan,” tutur Bupati.
Seperti diketahui, dari APBD Kutim 2017 sebesar Rp 2,6 trilun, hampir sebagian besarnya bersumber dari DBH sektor migas dan batubara. Sisanya adalah bantuan keuangan (Bankeu) yang berasal dari APBD Pemprov Kaltim, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Nah, akibat mengandalkan DBH sebagai tumpuan APBD, Pemerintah Kutim terpaksa harus menelan pil pahit, manakala Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pemangkasan DBH di 2016. Salah satunya yakni dengan defisit APBD 2016, yang bahkan berdampak hingga di APBD 2017 ini.
Sebagaimana diwartawakan sebelumnya, akibat pemangkasan DBH Rp 1,4 trilun di tahun lalu, Pemerintah Kutim terjebak utang proyek hingga sebesar Rp 600 miliar ke puluhan kontraktor pelaksana. Akibatnya, kebijakan pembangunan di tahun ini tidak dapat maksimal dilakukan pemerintah.
Itu terlihat dari kebijakan Pemerintah Kutim yang memangkas dana operasional setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ya, setiap OPD hanya diberikan dana sesuai tipenya, dimulai dari Rp 1,5 miliar hingga dengan hanya Rp 750 juta. (drh)







