SANGATTA – Berkaitan derasnya desakan Persatuan Pedagang Sembako Sangatta (PPSS) kepada Pemerintah melalui Disperindag Kutim, yang meminta cabut perizinan pasar modern, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Dony mengatakan, Izin Usaha Pasar Modern (IUMP) sudah dihentikan. Instruksi tersebut merupakan perintah langsung dari Bupati Ismunandar.
“Izin pasar modern hanya ada 25 di Kutim. Tidak ada penambahan perizinan baru lagi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/8).
Dia menjelaskan, pada 2019 mendatang ada sejumlah pasar modern yang habis masa perizinannya. Pihaknya masih menunggu arahan untuk kembali memperpanjang atau menghentikan kontrak perizinan.
“Masa aktifnya perizinan itu setiap lima tahun, hanya saja kami tidak tahu akan diperpanjang atau tidak, masih tunggu arahan bupati. Harus melihat perbup dahulu,” tuturnya.
Adapun persyaratan yang menjadi dasar pendirian usaha, yakni SIUP pusat, TDP, IMB, NPWP dan penunjang lainnya. “Kalau pembangunan seperti itu memang diizinkan. Hanya saja semua izin harus lengkap,” paparnya.
Pihaknya kerap didatangi pedagang pasar tradisional, menurutnya mereka datang meminta perhatian pemerintah. “Sekarang izin itu ada dasar hukumnya. Kami masih pertimbangkan, karena tidak bisa mencabut izin sembarangan,” ucapnya.
Dony mengaku tidak berpihak pada siapapun, baginya netralitas sangat penting, sehingga ia memposisikan diri berada di tengah-tengah. “Kalau warung ingin meningkatkan kualitas, kami selalu bantu IMBnya,” tandasnya.
Dirinya mengimbau pada masyarakat, agar dapat berfikir lebih maju. Ia mencontohkan sejumlah kegiatan besar akan dihelat di Kutim, laiknya pelaksanaan Porprov, maka diprediksi akan banyak pendatang. Kutim harus menyediakan segala kebutuhan dengan mudah.
“Sekarang ini tinggal kemauan pedagang saja. Yang bisa merubah bukan hanya pemerintah tapi mereka juga. Asal pedagang kreatif, pasti tidak kalah dengan toko modern,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: