SANGATTA – Terdapat banyak kasus tanah wakaf khususnya tempat ibadah yang bermasalah. Rata-rata tanah yang sudah diwakafkan tersebut diklaim kembali oleh keluarga si pewakaf. Seperti anak, cucu, maupun saudara pewakaf.
Karenanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim memberikan solusi agar tanah wakaf tersebut disertifikasi terlebih dahulu sebelum diwakafkan. Harapannya, tanah tersebut aman dan tak dapat diklaim kembali.
“Kami minta masyarakat pro aktif untuk mensertifikasikan tanah wakaf. BPN siap membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk pembangunan rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, dan pura,” kata Kepala BPN Kutim, Umar Malabar.
Umar mengatakan, Kutim mendapatkan jatah sertifikasi untuk tempat ibadah. Sedikitnya 10 ribu bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) termasuk alokasi untuk sertifikat tanah wakaf.
“Kami sudah bekerjasama dengan KUA. KUA sudah mendata dan mendapatkan 25 bidang tanah wakaf,” katanya.
Dirinya mempersilahkan kepada masyarakat jika ingin mengurus sertifikat tanah wakaf. Semua akan dipermudah.
“Segera berkoordinasi dengan BPN agar terhindar dari sengketa lahan. BPN siap membantu proses pengurusan dan akan dipandu hingga selesai,” katanya.
Dia mengatakan, tahap awal inkrah wakaf dari pemilik tanah yang ingin mewakafkan dengan pengurus masjid harus diketahui KUA setempat, serta berkoordinasi dengan aparat desa.
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis. Satu sertifikat masjid, dua musala, dan satu gereja. Dengan adanya sertifikat ini, pengurus rumah ibadah bisa menjadikan landasan bagi perusahan yang ingin membantu pembangunannya,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post