SANGATTA – Kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang dienklave sudah final. Itu ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Alexander Siswanto. Namun, masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sesuai dengan rekomendasi KLHK, lahan yang dienklave seluas 7.816 hektar. Berada di kecamatan. Yakni, Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. “Sudah semua didelineasi (penarikan garis batas sementara). Ada hasilnya,” kata Alex.
Dikatakan, proses pemberian surat keputusan tersebut akan dikawal Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kaltim. Ditambahkan, surat tersebut sudah dikantongi maka warga dapat membuat sertifikat tanah. Baik perorangan, maupun melalui program nasional agraria (Prona) atau pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).
Sebelumnya, Bupati Timur Ismunandar mengatakan progres pembebasan lahan di dua kecamatan tersebut menunggu penarikan garis batas sementara objek atau wilayah. “Pemkab Kutim, tidak diam dan terus memperjuangkan pembebasan lahan wilayah Sangatta Selatan dan Teluk Pandan,” katanya.
Pemkab sudah melakukan inventarisasi lingkungan di perkotaan termasuk Sangatta Selatan untuk peningkatan pembangunan. Dengan masuknya program infrastruktur, maka tak mustahil tanah warga dapat disertifikasi.
Keyakinan ini lahir lantaran pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BPKH. “Tinggal selangkah lagi untuk penetapan wilayah yang delineasi,” terangnya.
Ditambahkan, lambannya penyelesaian masalah pembebasan lahan di dua kecamatan tersebut disebabkan tidak adanya Dinas Kehutanan di Kutim. Karena adanya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Beberapa OPD di kabupaten termasuk Dinas Kehutanan diambil alih provinsi. “Sehingga Pemkab Kutim langsung ke Dinas Kehutanan Kaltim,” pungkasnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post