SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Pengantar Pemerintah terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Rapat Paripurna XII di ruang Sidang DPRD Kutim, Senin (9/7). Penyampaian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah mewakili Bupati Kutim Ismunandar.
Rapat Paripurna tersebut dimulai pukul 14.00 Wita tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim, Yulianus Palangiran dan dihadiri 21 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutim. Serta dihadiri para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kutim, Forum Organisasi Perangkat Daerah (FKPD), Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), LSM serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu Sekda Irawansyah mengatakan, Kutim telah menetapkan prioritas pembangunan 2019, yakni Peningkatan SDM dan pelayanan dasar, Peningkatan infrastruktur dasar, produksi pangan, nilai tambah, daya saing komoditas unggulan, pelayanan publik serta penyelenggaraan Pemerintahan.
“Prioritas pembangunan sebagaimana disebutkan merupakan framework pembangunan yang terangkum dalam RKPD Kutai Timur tahun 2019, dengan tema pemantapan produksi pangan dan komoditas unggulan,” sebut Irawansyah.
Lebih lanjut, disampaikan Irawansyah dalam kebijakan pembangunan daerah tahun anggaran 2019 antara lain
Pendapatan daerah pada tahun 2019 diproyeksikan Rp 2,58 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Penerimaan pendapatan terbesar bersumber dari dana perimbangan yang diproyeksikan Rp 1,84 triliun atau berkontribusi sebesar 71,37 persen dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari PAD diproyeksikan sebesar Rp 88,14 miliar atau berkontribusi sebesar 3,41 persen dari total pendapatan daerah. Sedangkan dari sumber lainnya pendapatan yang sah diproyeksikan sebesar Rp 42,40 miliar atau berkontribusi sebesar 25,22 persen dari total pendapatan dari tahun 2019.
Kemudian belanja daerah sebagaimana diketahui bersama, bahwa APBD memiliki fungsi alokasi distribusi dan subsidi serta stabilisasi sangat berpengaruh dalam upaya menjaga peningkatan perekonomian Kabupupaten Kutim.
“Atas dasar tersebut maka kebijakan publik terkait keuangan daerah telah mempertimbangkan azas manfaat, adil, bijaksana, efektif, efisien, transparan serta bertanggung jawab,” tutupnya.(hms15/ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: