bontangpost.id – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang nomor 188.45/209/DISNAKER/2022 Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh sejak 19 April lalu.
Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan posko tersebut akan dibuka hingga H+7 lebaran.
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan terkait pekerja yang belum mendapatkan THR.
“Umumnya THR itu harus terbayarkan maksimal sepekan sebelum lebaran. Untuk saat ini belum ada yang mengadu,” ujar Andi, Jumat (22/4/2022).
Kata dia, bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan THR bisa menggunakan dua cara. Pertama, menggunakan link aduan yang disediakan Kemnaker yakni https://poskothr.kemnaker.go.id
Cara kedua yakni mendatangi posko aduan di lantai dua gedung Disnaker Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
“Kami membuka layanan setiap hari kerja. Yakni pukul 08.00 hingga 15.00,” sebutnya.
Tak hanya membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
“Kami sudah berikan surat edaran ke tiap perusahaan. Sejauh ini yang melapor telah melakukan pembayaran THR baru dua perusahaan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post