WAKIL Wali Kota Bontang Basri Rase setuju terhadap upaya Komisi I DPRD Bontang terkait permasalahan tapal batas Kampung Sidrap untuk diajukan Judicial Review. Menurutnya, Pemkot membutuhkan rekomendasi DPRD sehubungan dengan polemik yang tak kunjung usai ini.
“Kita setuju terhadap usulan DPRD karena ini yang kita tunggu terhadap keputusan tapal batas ini,” kata Wawali Basri usai menghadiri rapat kerja penyampaian tanggapan atas pandangan Fraksi DPRD Bontang atas nota keuangan dan Raperda APBD-Perubahan 2017, kemarin (3/10).
Ia menambahkan, langkah ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam hal kejelasan status warga Sidrap. Menurutnya, ada dua produk hukum yang akan dikaji terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Judicial Review.
“Apakah nanti di Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang 47 atau ke Mahkamah Agung terkait Permendagri,” tambahnya.
Langkah melewati jalur hukum ini perlu dibarengi dengan penganggaran dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Dikarenakan diperlukan konsultasi hukum dengan mendatangkan pakar.
Untuk itu, diperlukan tambahan anggaran guna membiayai kegiatan ini. Menurutnya, apabila DPRD sepakat untuk mengejar tahun ini, maka pengusulan harus dilakukan segera, mengingat pembahasan finalisasi APBD-P menyisakan waktu seminggu lagi.
“Kalau mau lakukan sekarang ya di perubahan harus masukkan anggaran, kalau tidak ya bisa dimasukkan di murni (APBD 2018, Red),” pungkas Basri.
Polemik tapal batas Kota Bontang dan Kutai Timur telah berjalan hingga sekitar 10 tahun. Dalam laporan Komisi I yang diutarakan oleh Ketua Komisi Agus Haris, ia menilai produk hukum yang ada cacat. Setelah melakukan beberapa langkah, satu-satunya yang bisa dijalankan ialah melakukan Judicial Review. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: