“Walaupun pusat sudah keluarkan perpres (Peraturan Presiden) semisal tentang alokasi anggaran, karena kami sudah ketergantungan migas, kadang yang sudah dijanjikan ternyata realisasinya tidak sesuai,” Amiruddin , Kepala Bagian ULP Pemkot Bontang
BONTANG – Klausul baru dalam dokumen lelang bidang konstruksi di situs lpsebontangkota.go.id yang disoal sejumlah kontraktor terjawab. Itu dilakukan untuk mengantisipasi manakala adanya rasionalisasi anggaran atau transfer dana yang berkurang dari pusat.
Imbauan ini sejatinya memudahkan calon penyedia jasa yang akan melakukan penawaran agar tidak merasa dirugikan, sekaligus agar Pemkot tidak berutang ke kontraktor seperti 2016 lalu.
Kepala Bagian Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Pemkot Bontang Amiruddin saat ditemui di ruangannya, Senin (17/7) menuturkan , APBD Bontang sangat tergantung dengan dana perimbangan, otomatis jalannya pembangunan sangat ditentukan dari besar atau kecilnya kucuran dana dari pusat.
“Walaupun pusat sudah keluarkan perpres (Peraturan Presiden) semisal tentang alokasi anggaran, karena kami sudah ketergantungan migas, kadang yang sudah dijanjikan ternyata realisasinya tidak sesuai,” ungkapnya.
Paling tidak, kata dia pelelangan bidang konstruksi dapat dilakukan terlebih dahulu minimal telah mendapat persetujuan dari DPRD walaupun belum ditetapkan dengan tenggat waktu sepuluh bulan, sembari menunggu kepastian anggaran. Namun apabila anggaran tidak tersedia praktis kegiatan tidak akan dilanjut.
“Jelas di dokumen lelang itu ada penjelasannya, tergantung rekanan kalau misalkan dia bersedia dan mampu ya silahkan ikut, kalau tidak ya tidak usah ikut karena kami juga mengejar waktu,”ungkapnya.
Amir menjelaskan, apabila pekerjaan tengah berjalan seperti tahun lalu namun tiba-tiba terjadi defisit anggaran, otomatis pihaknya akan menyetop anggaran. Kontraktor pun tak memiliki kewenangan untuk menuntut. Ia mengaku dalam dokumen klausul baru tersebut tidak menjelaskan apabila terjadi defisit anggaran.
Ada dua opsi yang bisa dilakukan, pertama Pemkot akan membayar sesuai pekerjaan yang dilakukan atau meneruskan pekerjaan tapi pembiayaan seluruhnya oleh pihak rekanan, dimana pembayaran akan dilakukan pada tahun berikut.
“Sama seperti tahun lalu, ya kami kembalikan lagi ke OPD-nya, di ULP hanya proses lelangnya. Kami akan melakukan percepatan proses lelang. Yang dipermasalahakan oleh teman-teman kontraktor kalau seandainya proses lelang telah terjadi dan penganggaran tidak tersedia, jadi proses lelang tidak kami lanjutkan,” pungkasnya.
Kasubbag Pengadaan bidang konstruksi ULP Indra Nopika Jaya menambahkan, munculnya klausul baru pihaknya berpedoman pada pengalaman tahun lalu. Proses lelang sedang berjalan tiba-tiba ada instruksi untuk rasionalisasi anggaran lantaran darurat anggaran APBN yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Berimbas ke provinsi Bankeu ini juga otomatis ke APBD yang tergantung dana bagi hasil yang terlambat transfe. Otomatis kita mengubah sistem pembiayaan pembanguan di Kota Bontang. Makanya munculnya ini sebagai antisipasi, karena kondisi anggaran kita masih bisa goyang. Karena belum ada kepastian,” terangnya.
Sementara, Andi Hasanuuddin Akmal Sekretaris ULP meminta kepada calon penyedia jasa jika merasa keberatan di penjelasan langsung menanyakan. Selama ini kata dia, calon penyedia jasa tidak pernah bertanya, lantas mengeluarkan statemen di media sosial.
“Kalau ada keberatan itu disampaikan setelah mendaftar di LPSE. Nyatanya teman-teman itu tidak ada pertanyaan sama sekali, toh pada saat kita umumkan dan tidak menerima hasil keputisan teman-teman bisa menyanggah kita kasih waktu paling lama lima hari,” ungkapnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post