LARANGAN penyediaan kantong plastik di toko dan tempat-tempat perbelanjaan baru akan diberlakukan April mendatang. Namun, beragam pertanyaan sudah menyeruak dari masyarakat, termasuk para pedagang makanan yang selama ini menggunakan kantong plastik untuk membungkus dagangan mereka.
“Terus kalau ada yang beli bakso atau mi ayam dibawa pulang, dibungkusnya pakai apa kalau tidak pakai kantong plastik?” tanya salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Agus Amir mengaku pemkot tidak menutup mata. Menurut dia, pemkot harus memberikan solusi ke depan yang merupakan dampak dari larangan ini. Karena itu pihaknya bakal memanggil para pedagang makanan termasuk pedagang bakso dan mi ayam.
“Nanti kami kumpulkan semua (pedagang). Kalau sudah ada komitmen pengurangan plastik, otomatis nanti kami mengajak mereka tidak menggunakan plastik. Kami akan kumpulkan semua pedagang bakso untuk membicarakan solusinya,” beber Agus Amir kepada awak media.
“Kita harus memberikan solusi. Jangan hanya pandai melarang. Nanti akan kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Diterangkan, menjelang penerapan aturan ini, pemkot telah gencar melakukan sosialisasi terutama ke toko-toko dan swalayan di Kota Taman. Sosialisasi dan pendekatan dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini, Pemkot Bontang telah menyusun kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) dalam mengimplementasikan aturan ini kelak.
Termasuk di lingkungan pemkot sendiri, sambung Agus, penekanan untuk pengurangan sampah telah dilakukan. Dia menyatakan hampir semua kegiatan pemerintah saat ini diselenggarakan tanpa menggunakan botol plastik. Melainkan menggunakan e-Bottle yang akan dibagikan pada seluruh PNS dan non-PNS di Bontang.
“Kemudian dalam kegiatan car free day, kami menyelipkan sosialisasi tentang pemanfaatan dan pengurangan plastik,” terang pria yang juga menjabat Pj Sekda Bontang ini.
Pun demikian, pemkot juga secara berkala telah menyosialisasikan penggunaan tas belanja untuk menggantikan fungsi kantong plastik. Ketika berbelanja di toko, swalayan, atau pusat perbelanjaan lainnya. “Kami harap nanti semua PNS di mana-mana menggunakan itu (tas belanja, Red.),” tandasnya.
Peraturan larangan penyediaan kantong plastik bagi toko modern dan pusat perbelanjaan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 30 Tahun 2018 Tanggal 28 Oktober 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai.
Pelarangan ini merupakan upaya mewujudkan Bontang sebagai Green City sebagaimana visi dan misi yang dicanangkan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Sehingga masyarakat Bontang diminta untuk membawa tas sendiri yang bukan berbahan dari plastik ketika berbelanja. Larangan ini baru diberlakukan terhitung 1 April 2019 mendatang. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post