BONTANG – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2019 sebesar Rp 2.933.099. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang M Syaifullah memaparkan, bila ada perusahaan tidak bisa membayar UMK, maka diminta membuat surat penangguhan langsung ke gubernur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, dan bisa juga melalui DPMTK-PTSP Bontang.
“Batas waktu penangguhan adalah 20 Desember ini,” jelasnya, Rabu (12/12) kemarin.
Syaifullah mengungkapkan, jika 20 Desember nanti masih ada perusahaan yang tak sanggup membayar UMK dan tidak membuat penangguhan, maka akan dilaporkan ke Disnakertrans hingga mereka membayar. Bila masih tak membayar, maka bisa dihukum pidana, maksimal tuntutan 4 tahun penjara sesuai Pasal 185 juncto 90.
“Berbeda bila ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan karena kemampuan perusahaan tak mampu menggaji UMK, tidak bisa juga dipaksakan,” jelasnya.
Dia menambahkan, UMK selalu naik tiap tahun. Kenaikan tersebut karena secara nasional persentasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat. Dipaparkan Syaifullah untuk inflasi 2,88 dan pertumbuhan ekonomi 5,15 dengan total 8,03 persen.
“Kenaikan upah ini berlaku seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara, Kepala DPMTK-PTSP, Puguh Harjanto menambahkan, terkait hal tersebut, pihaknya telah menggelar sosialisasi dengan mengundang perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS kesehatan yang digelar di kantor DPMTK-PTSP, kemarin (12/12). “Sudah kami undang semua perusahaan. Kami harap mereka mengikuti aturan,” tukasnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: