BONTANG – Jaringan instalasi listrik di bangunan Pasar Rawa Indah yang raib entah ke mana tahun lalu, kini sudah menemukan titik terang.
Pasalnya, Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap 1 pelaku pencurian fasilitas milik pemkot tersebut. Sementara 2 lainnya sudah lebih dulu mendekam di penjara akibat terlibat pencurian accu sollar cell, dan 1 masih buron.
Hilangnya instalasi listrik di bangunan Pasar Rawa Indah yang belum rampung, diketahui bulan Juli 2017 lalu. Kala itu Jumat (7/7) Pemkot Bontang biasa melaksanakan program Jumat bersih alias jumsih dengan lokasi berbeda. Saat itu, jumsih dilakukan di Pasar Rawa Indah yang masih dalam tahap pembangunan.
Namun alangkah kagetnya Pemkot Bontang yang saat itu diwakili oleh Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase yang melihat beberapa instalasi listrik di gedung tersebut sudah tidak ada alias hilang. “Kami cek buka box-nya ternyata sudah tidak ada instalasinya, ada juga bekas kulit kabel yang sudah diambil tembaganya,” ujar Basri Rase kala itu.
Beruntung, Polres Bontang bisa mengungkap kasus pencurian instalasi listrik itu pada Senin (8/1) kemarin. Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard mengatakan hasil pengembangan perkara pencurian accu sollar cell yang diamankan pada Jumat (5/1) lalu, 2 tersangka di antaranya mengaku mencuri kabel dan instalasi listrik di bangunan Pasar Rawa Indah.
“Total pelaku 4 orang, 2 di antaranya H alias R dan B alias A sudah diamankan dari kasus accu sollar cell kemarin, sementara yang berhasil kami amankan hari ini (kemarin, Red) ialah AMN alias A (23), dan satu yang buron ialah B yang merupakan kakak dari AMN,” jelas Rihard, Senin (8/1) kemarin.
Rihard menyatakan, Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Mandiono melakukan penangkapan tersangka AMN di rumahnya yakni di Jalan Kakap Putih, RT 24, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.49 Wita. Saat itu, tersangka sedang terlelap tidur di kamarnya. “Saat penggerebekan, tersangka sedang tertidur, begitu tahu kami datang, dia lari ke belakang rumah dan karna rumah sudah kami kepung, jadi bisa langsung kami tangkap. Kami bawa ke Polres Bontang,” tukasnya.
Atas kejadian tersebut, Pemkot Bontang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PU-PRK) Bontang mengalami kerugian materil senilai Rp 250 juta. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: