Disarankan Pakai Form A5 dalam Pilgub
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memastikan setiap warga Kaltim bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang. Termasuk warga pendatang yang tidak berada di domisili asalnya saat hari pemungutan suara digelar. Dalam hal ini, warga pendatang mesti menggunakan form A5 pindah memilih untuk menggunakan hak suaranya.
Ketua KPU Kaltim M Taufik menjelaskan, yang dimaksud warga pendatang di sini adalah warga dari suatu kabupaten/kota di Kaltim yang saat pilgub tengah berada di daerah lain di Kaltim karena suatu alasan. Misalnya karena alasan pekerjaan atau pendidikan.
“Misalnya mahasiswa. Mahasiswa dari kabupaten/kota di Kaltim yang kuliah di Samarinda kan cukup besar. Mereka kan terdaftar di domisili asal,” kata Taufik kepada Metro Samarinda.
Dalam kegiatan kelas pemilu yang digelar KPU Kaltim beberapa waktu lalu, diketahui jumlah pemilih pemula dari kalangan mahasiswa terbilang tinggi. Yaitu mencapai 46 ribu orang mahasiswa pendatang dari luar domisili di Samarinda. Kata Taufik, para mahasiswa pendatang ini disarankan menggunakan form A5.
“Misalnya mahasiswa tersebut tinggal di Paser atau tinggal di Berau. Jadi pada saat penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), nama mereka ada di kabupaten/kota mereka, sesuai domisili kartu keluarganya,” bebernya.
Karenanya, para mahasiswa ini diharapkan mempersiapkan form A5 mendekati hari pemungutan suara kelak. Tepatnya setelah penetapan DPT hingga H -3 pemungutan suara. Tujuannya memudahkan pergerakan logistik jauh hari sebelumnya. Sehingga kebutuhan logistik bisa segera diakomodasi ke tempat mereka sedang menempuh pendidikan.
“Nanti bisa diurus di PPS (Panitia Pemungutan Suara) di daerah masing-masing. Tidak harus kembali ke daerah asal, bisa meminta bantuan orang tua untuk menguruskan. Bila memang hendak memilih di luar domisilinya,” jelas Taufik.
Selain mahasiswa, warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) juga bisa menggunakan form A5. Sepanjang memiliki hak pilih dalam pemilu. Pasalnya, warga binaan di lapas ada juga yang berasal dari luar dari lapas. Misalnya di Lapas Bontang, ada juga warga binaan yang merupakan warga Kutim dan warga Berau.
“Nah bagaimana perlakuannya ini yang saat ini sedang kami bahas untuk menemukan solusinya. Kalau warga binaan yang punya KTP-el (elektronik) atau sudah pernah merekam data berarti kan datanya ada di DPT,” terangnya.
Namun untuk persoalan di lapas ini, KPU Kaltim akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). Karena warga binaan berada di bawah Kemenkum-HAM. Masalahnya, dari rapat koordinasi yang digelar KPU Kaltim dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Kaltim.
“Dari rakor kami temukan tidak semua warga binaan punya KTP-el. Mereka tidak punya tanda pengenal sama sekali. Makanya nanti kami carikan bagaimana solusinya,” pungkas Taufik. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post