SAMARINDA – Hampir semua wilayah Samarinda sudah menjadi lokasi pertambangan batu bara. Dari sepuluh kecamatan di Kota Tepian, sembilan di antaranya sudah dikapling untuk usaha pertambangan. Karena hingga akhir 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) sudah mengeluarkan 63 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Hanya wilayah Samarinda Kota saja yang tidak memiliki IUP. Sedangkan di sembilan kecamatan, pemerintah sudah menerbitkan IUP,” jelas Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, Kamis (11/1) kemarin.
Sampai akhir tahun lalu, Jatam Kaltim memperkirakan ada 70 ribu hektare lahan di Samarinda yang digunakan untuk pertambangan batu bara. Disinyalir, sebanyak 71 persen wilayah ibu kota provinsi Kaltim ini sudah dijadikan lahan pertambangan.
Semua IUP tersebut dikeluarkan Pemkot Samarinda di periode kepemimpinan Achmad Amins dan Syaharie Jaang. “Baru belakangan kewenangan pemberian izin dialihkan ke gubernur, saat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dikeluarkan pusat. Artinya apa? Puluhan IUP itu dikeluarkan wali kota,” tegasnya.
Kemunculan UU Nomor 23 tahun 2014 memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) menertibkan IUP di Kaltim. Namun dalam perjalanannya, tim yang dibentuk gubernur untuk menjalankan tugas tersebut tidak berjalan dengan baik.
“Menteri ESDM mencatat ada 1.193 IUP di Kaltim. Seharusnya tim yang dibentuk untuk mengevaluasi izin tambang itu sudah mencabut 50 persen IUP di Kaltim. Tapi sayang, sampai saat ini kami tidak melihat keberanian itu. Tidak ada hasil yang bisa dibanggakan rakyat atas kerja tim itu,” katanya.
Dikatakan Pradarma, Pemkot telah mengeluarkan IUP tanpa mempertimbangkan keselamatan rakyat. Ia menuding pemerintah lebih mengutamakan investasi ketimbang masa depan lingkungan dan kehidupan rakyat.
“Keselamatan rakyat dikesampingkan. Dari ribuan hektare lahan tambang, sebagian besar masuk di ruang publik. Apa imbasnya? Ruang publik terancam karena berdekatan dengan tambang,” tegasnya.
Wilayah pertanian juga tidak lepas dari ancaman tambang batu bara. Jatam mencatat, ribuan hektare lahan pertanian telah dialihfungsikan selama tambang batu bara beroperasi. Akibatnya, hasil pertanian anjlok. Ribuan petani kehilangan pekerjaan karena tidak lagi memiliki lahan pertanian.
Muncul alasan dari pemerintah yang menyalahkan masyarakat yang menjual lahan, namun nyatanya penjualan lahan pertanian terjadi karena Pemkot sudah memberikan izin bagi penambang. Kesalahan, kata Pradarma, bukan pada masyarakat tetapi pemerintah yang sewenang-wenang mengeluarkan izin.
“Dari sekian banyak masalah pertambangan ini, kami mempertanyakan akal sehat pemerintah. Apakah benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat? Apakah benar membangun ruang terbuka hijau yang nyaman untuk masyarakat kota?” tanya Pradarma.
Nyatanya, pemberian izin tambang yang semena-mena tersebut meninggalkan 200 lubang tambang. Hingga akhir tahun lalu, lubang tambang di Samarinda telah menelan 17 korban jiwa. “Secara keseluruhan ada 28 koban jiwa di Kaltim. Jadi sebagian besar koban ada di Samarinda,” bebernya.
Adanya lubang tambang disebabkan 60 persen pengusaha tambang yang tidak membayar jaminan reklamasi (jamrek). “Pengusaha tambang banyak yang kabur. Mereka tidak membayar jamrek. Akhirnya yang dirugikan rakyat. Karena uang pajak yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial digunakan untuk menutupi lubang tambang,” ungkapnya.
Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya menyeret pengusaha yang tidak membayar jamrek. “Sekarang kami mendesak KPK. Seret mafia tambang yang mangkir membayar jamrek. Gunakan pasal berlapis untuk membuat efek jera. Supaya perusahaan lain menjalankan kewajibannya,” tegas Pradarma. (*/um)







