bontangpost.id – Polemik mengenai relokasi pedagang Pasar Citra Mas Loktuan ke bangunan baru menemui titik terang. Setelah beberapa pedagang yang sempat menolak telah didekati UPT Pasar. Kepala UPT Pasar Andi Parerengi mengatakan pihaknya melakukan upaya persuasif agar pedagang bersedia dipindahkan.
“Sudah bergegas semua dari pedagang yang kemarin menolak,” kata Andi.
Dari informasi yang diterimanya pedagang mulai memindahkan barang dagangannya mulai hari ini hingga Jumat mendatang. Termasuk dengan sejumlah pedagang ikan yang awalnya kekeh. Bahkan sebagian sudah membayar retribusi.
“Dengan kesadaran mereka tanpa paksaan. Ini sudah ada yang proses membayar retribusi,” ucapnya.
Bangunan baru Pasar Taman Citra Mas Loktuab tetap dibuka. Kendati malam. Sebagai upaya untuk mengakomodasi pedagang untuk berpindah. Bahkan petugas keamanan disiagakan untuk membantu pedagang mengangkat dari kendaraan mereka.
Pihak UPT pun akan tetap melakukan pemantauan hingga akhir pekan ini. Sehubungan dengan dugaan pungli pun dibantahnya. Penarikan retribusi ini mengacu Perda 9/2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dimana Pasar Taman Citra Mas Loktuan masuk kelas B. Klasifikasi pembayaran diantaranya, mulai dari lapak kelas III bernilai Rp 1,5 juta, lapak kelas II bernilai Rp 2 juta, dan lapak kelas I seharga Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk pembayaran los kelas III senilai Rp 2,5 juta, los kelas II senilai Rp 3 juta, dan los kelas I Rp 4 juta. Untuk rincian kios di antaranya, kelas III Rp 4 juta, kios kelas II Rp 5 juta, dan kios kelas I Rp 6 juta. Terkait dengan ukuran lapak yang berbeda, ia menjelaskan kondisi bangunan sudah tidak bisa diubah. Apalagi saat ini konstruksi sudah rampung. Tentu sebelum dibangun sudah dilakukan kajian terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan 57 pedagang menolak relokasi. Mulai dari pedagang sembako, pedagang telur, pedagang sayur, pedagang ikan, pedagang sandal, hingga pedagang aksesoris. Berbagai alasan dilontarkan oleh pedagang yang enggan direlokasi. Pertama pedagang menilai gedung baru belum memiliki kesiapan sarana dan prasarana yang matang. Alasan kedua pedagang menolak relokasi yakni tidak ada kesepakatan pemenuhan hak semula. Misalnya saja lapak ikan di pasar lama berukuran 2×2 meter sedangkan di gedung baru hanya berukuran 1,5 x 1,5 meter. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post