SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota diminta cermat menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Seluruh masyarakat Kaltim yang sudah terpenuhi syarat secara umur dan administratif harus dimasukkan dalam DPSHP.
Hal itu diungkapkan Komisionar KPU Kaltim, Mohammad Syamsul Hadi, Kamis (12/4) lalu. Menurut dia, DPSHP akan menjadi dasar bagi KPU Kaltim menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Gubernur Kaltim 2018.
“Kami menyampaikan pada KPU kabupaten/kota supaya mencermati betul. Sebelum penetapan DPSHP, harus memberikan supervisi pada PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red.) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, Red.), supaya data pemilih itu terdata secara profesional,” imbuh Syamsul.
Tahapan penetapan DPSHP di KPU kabupaten/kota akan dilakukan pada 16 sampai 18 April. Setelah penetapan DPSHP itu, nanti di tingkat KPU provinsi akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebelum penetapan DPSHP di kabupaten/kota, KPU Kaltim beserta seluruh komisioner KPU di daerah akan melakukan rapat koordinasi (rakor) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tujuannya, KPU Kaltim akan mendengarkan berbagai masukan dan kritikan terkait penetapan DPSHP.
Syamsul menyebut, sebelum penetapan DPSHP masyarakat sudah diberikan waktu untuk uji publik validitas DPS hingga 5 April lalu. Pada tahapan tersebut, calon pemilih diminta menyampaikan data dirinya jika belum masuk dalam DPS.
“Jadi di tingkat provinsi nanti tidak ada lagi ruang bagi masyarakat melakukan koreksi. Kalau masih ada yang terlewatkan, kami akan diskusikan dulu di rakor di Kutim. Bagaimana persyaratan bagi masyarakat yang belum masuk DPSHP, agar mereka bisa memilih di pilgub nanti,” ucapnya.
Mantan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu mengatakan, salah satu permasalahan yang ditemukan penyelenggara pemilu dalam menentukan DPSHP ini yakni masih banyak pemilih ganda. Sebabnya karena terdapat sebagian masyarakat yang pindah domisili, namun tidak disertai perubahan data kependudukan.
“Pemilih yang belum terdata oleh PPS dan PPK itu karena mereka sedang pindah domisili. Kemudian tidak dilaporkan, akhirnya jadi masalah tersendiri,” ungkap Syamsul.
Atas dasar itu, DPSHP mungkin saja berubah jika dibandingkan dengan jumlah DPS. Karena DPS hanya bersifat sementara. Setelah data diperbaiki melalui DPSHP, akan terjadi penambahan atau pengurangan.
“Di pemilu sebelumnya, waktu saya di KPU Bontang, jumlah pemilih di DPSHP itu bertambah. Di DPSHP, daerah yang satu dengan yang lain ada yang bertambah atau berkurang. Perubahan itu memang sangat dinamis, tergantung karakter masyarakat,” tandas Syamsul. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: