BONTANG – Pelaku kasus pencabulan yang 2 korbannya merupakan anak di bawah umur mengakui perbuatannya. Namun pernyataannya berbeda dengan keterangan korban.
Kepada penyidik, tersangka Muhammad Asrul alias Angel (21) mengaku, pada korban pertamanya sudah sempat melakukan pelecehan seksual.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Muklas mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus pencabulan. Hasil pengembangannya, usai kondisi tersangka sadar sekira Kamis malam lalu, Polisi melanjutkan pemeriksaan. Hanya saja, tersangka Angel masih belum bisa ditanya secara lugas.
“Saat upaya pengembangan lagi, tersangka baru mengakui bahwa pelaku melakukan ‘itu’ pada korbannya Muklas,” Ujar Iptu Muklas saat ditemui di kantornya, Jumat (27/1) kemarin.
Hanya saja, keterangan korban dengan tersangka berbeda, karena kemungkinan korban malu mengakuinya. Karena pengakuan tersangka, saat dirinya mengancam mau membunuh korbannya, korban diam, hingga perbuatan tak senonohnya pun dilakukan. Namun, saat berusaha memasukkan kemaluannya ke (maaf) dubur korban, korban merasa kesakitan, akhirnya korban melawan dan terjadi penganiayaan berupa pukulan juga gigitan.
“Alhamdulillah korban pertama bisa lepas, meskipun, 2 hari setelahnya terjadi kasus serupa dan tersangka bisa tertangkap,” ujarnya.
Hal tersebut, tentu menjadi perhatian bersama, Muklas berharap, kejadian seperti ini merupakan yang terakhir kalinya dan tak ada korban baru lagi. Untuk korban, kondisi keduanya masih belum stabil. Namun jika sudah memungkinkan maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan didampingi oleh P2TP2A.
“Untuk hasil visumnya masih belum keluar, tetapi berdasarkan keterangan pelaku, jika hal ‘itu’ sudah terjadi,” ungkapnya.
Muklas juga mengatakan, jika pelaku disebutkan teman-temannya memang sering berbohong dan tak dapat dipercaya. Sehingga, apa yang pelaku sampaikan masih dinilai belum akurat.
“Tunggu kondisinya hingga normal dengan memberikan jawaban yang sesuai,” ucap dia.
Untuk pelanggarannya, Muklas menyatakan akan dikenakan pasal berlapis, mulai dari pencabulan dari UU Perlindungan Anak, penganiayaan, hingga curanmor.
“Bisa juga dikenakan hukuman tertinggi yakni Perppu Kebiri,” tukasnya.
Sementara itu, saat diwawancara, Angel sulit menjawab pertanyaan dari awak media. Dia mengaku hanya 2 kali melakukan dan baru-baru saja. Terkait pencurian motor juga, Angel mengaku hanya mengincar anaknya dan tidak berniat mengambil motornya. Predator seks itu mengaku dalam keadaan mabuk minuman oplosan di kost-kostan temannya. Bahkan, dirinya mengaku jika sempat ereksi saat melakukan perbuatan itu.
“Saya menyesal, saya tidak akan mengulanginya lagi, saya mohon maaf kepada korban dan keluarga,” ungkapnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: