SANGATTA – Pengangkatan Pj Kepala Desa Persiapan tersendat untuk sementara. Pasalnya, hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutim belum mengantongi kode register desa persiapan dari Pemerintah Provinsi.
Meskipun Peraturan Bupati (Perbub) sudah ada, akan tetapi hal tersebut belum cukup. DPMD masih membutuhkan kode register desa terlebih dahulu sebelum mengangkat Pj desa.
“Jadi saat ini masih kewenangan bagian pemerintahan. Kami baru bisa bergerak jika sudah ada kode register desa. Istilahnya, saat ini anak masih berada dalam kandungan,” ujar Kadis PMD Kutim, Suwandi didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muhammad Rusdy.
Setelah Pj ditunjuk, baru kemudian perangkat lainnya dibentuk. Seperti, lembaga desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Tak kalah penting penyediaan sarana dan prasarana.
“Jadi memang sudah banyak yang minta Pj. Kami katakan belum bisa. Bahkan ada yang mau bentuk BPD. Jadi kami sampaikan, BPD ada setelah definitif, bukan persiapan. Karena salah satu fungsi BPD ialah untuk mempersiapkan pilkades,” jelas Rusdy.
Untuk mencapai target definif, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu tahapan panjang. Paling maksimal membutuhkan waktu tiga tahun. Memang diakui, tak mustahil definitif dapat diraih selama satu tahun kepemimpinan.
“Satu tahun minimal dan tiga tahun maksimal memimpin. Kalau dirasa layak, baru definitif. Bisa satu tahun jadi definitif. Jika daerahnya dianggap sukses. Salah satunya masalah pembangunan,” katanya.
Dia menjelaskan, desa persiapan nanti sepenuhnya masih berada dibawah kendali desa induk. Desa persiapan mendapatkan jatah 30 persen dari anggaran APBDes desa induk.
“Jadi anggaran 30 persen hanya untuk operasional saja. Seperti pelayanan, perangkat desa dan lembaga lain. Itu tugas utama desa persiapan. Sedangkan pembangunan tetap digarap desa induk,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: