BONTANG – Baru 3 hari lalu menangkap pelaku peredaran gelap narkoba di Kota Taman sebanyak 10 poket atau seberat 3 gram, kini Sat Reskoba Polres kembali berhasil menangkap seorang laki laki diduga pengedar narkoba asal Samarinda, dengan barang bukti seberat 51 gram. Keberhasilan pengungkapan barang haram ini berkat informasi dari masyarakat, terutama keterangan beberapa para pelaku yang telah berhasil diamankan sebelumnya.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan, penangkapan ini terjadi di halaman Kantor Polres Bontang Jalan Bhayangkara, Jumat (29/9) lalu sekira pukul 20.30 Wita. Kronologisnya, malam itu anggota Opsnal Sat Reskoba mendapat informasi bahwa pengedar asal Samarinda berinisial SS itu akan menuju ke arah Bontang. Mendapat info tersebut, penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskoba beserta 5 anggotanya tersebut langsung membagi tugas. Dua personil melakukan pengawasan dan pemantauan di tugu equator, sementara personil lainnya melakukan penghadangan di depan Mapolres Bontang.
“Tepat pukul 20.30 Wita, petugas langsung menghentikan mobil Toyota Yaris merah KT 1547 CA dan langsung menangkap laki-laki berinisial SS tadi ketika mengendarai mobil tersebut,” kata Suyono.
Setelah ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Alhasil, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kabin kendaraan sebelah kiri. Selain itu, juga ditemukan 1 buah HP merk samsung warna hitam, 1 buah plastik bening, 1 lembar solasi warna bening, 1 buah plastik putih tertulis alfamidi, serta STNK KT 1547 CA
“Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh SS. Atas kejadian ini, SS dan Barang Buktinya kini langsung diamankan ke Polres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas kejadian ini, pelaku terancam pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bbg)






