BONTANGPOST.ID, Bontang – Sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bontang diketahui memanfaatkan bangunan yang sebelumnya bukan diperuntukkan sebagai fasilitas pengolahan makanan. Kondisi ini membuat DPRD meminta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap dapur kembali diperiksa.
Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry mengatakan perubahan fungsi bangunan berpotensi membuat instalasi limbah yang sudah ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan operasional dapur SPPG.
“Karena dapur MBG yang terbangun ada yang bukan bangunan dari nol, tetapi rumah kontrakan yang kemudian dijadikan dapur MBG. Kami kira sistem IPAL-nya sudah tidak sesuai dengan peruntukan sebelumnya,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).
Menurut Alfin, persoalan IPAL tidak bisa dianggap sebagai urusan tambahan dalam operasional dapur MBG. Pengelolaan limbah menjadi bagian dari kondisi lingkungan yang berhubungan dengan kebersihan fasilitas pengolahan makanan.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih aktif melakukan pengecekan terhadap sistem pengolahan limbah di dapur-dapur SPPG. Terutama pada bangunan yang awalnya digunakan untuk fungsi lain lalu disulap menjadi fasilitas penyedia makanan.
Bagi Alfin, kualitas makanan yang dihasilkan tidak hanya ditentukan dari bahan baku yang digunakan. Kebersihan lingkungan dapur, sanitasi, hingga pengelolaan limbah juga harus memenuhi standar.
“Sehingga higienis produk yang dihasilkan SPPG bukan hanya berasal dari bahan baku, tetapi juga lingkungannya,” kata dia.
Ia menilai pengawasan tersebut penting karena pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkaitan langsung dengan makanan yang dikonsumsi pelajar. Apalagi sebelumnya muncul sejumlah kasus keracunan setelah pelaksanaan program tersebut di beberapa daerah.
Karena itu, menurutnya, pengelolaan lingkungan dapur perlu disesuaikan dengan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) serta ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Komisi C, lanjut Alfin, akan menjalankan fungsi pengawasan pada aspek yang menjadi bidang kerjanya, terutama terkait lingkungan. Ia menegaskan pembagian kewenangan antar-komisi tetap harus dijaga dalam pembahasan persoalan MBG.
“Dalam kapasitas saya yang terbatas ini, saya tidak mau keterusan untuk mengurus hal-hal lain di luar urusan lingkungan, karena hal lain bisa jadi merupakan urusan Komisi teman-teman yang lain,” ungkapnya.
Ia mengatakan setiap komisi memiliki bidang pengawasan masing-masing sehingga penanganan persoalan dapat dilakukan secara proporsional dan tidak tumpang tindih. (*)







