bontangpost.id – Molor pengerjaan turap Sungai Bontang menuai krtitikan pedas legislator. Ketua Komisi III Amir Tosina mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) wajib mangambil langkah tegas.
“Sanksi harus diberikan. Jangan diberi kelonggaran,” kata Amir.
Bentuknya ialah penyetopan pemberian pengerjaan. Dengan durasi tiga tahun. Jika dirasa nanti ada pembenahan dari perusahaan itu maka wajib menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulang kasus serupa.
“Perusahaan yang tidak sesuai aturan atau membandel supaya dikasih efek jera. Jangan terlalu ringan ketika ada pelanggaran dalam sisten tender. Termasuk waktu kerja, ucapnya.
Wakil rakyat selaku pengawas kebijakan pemerintah juga bakal turun tangan. Dijadwalkan sesegara mungkin untuk meninjau lokasi proyek. Supaya mengetahui kendala yang terjadi. Termasuk memastikan besaran progres pengerjaan.
“Karena pengerjaan ini sudah sangat lambat maka kami akan segera ke lapangan,” tutur politisi Partai Gerindra ini.
Selanjutnya, panitia lelang juga wajib selektif dalam menentukan pemenang tender. Kejadian ini menjadi pembelajaran supaya tidak terulang kembali. Kontraktor yang mempunyai track reccord buruk dan masuk daftar hitam supaya tidak ditetapkan menjadi pemenang.
Panitia juga tidak diperkenankan memilih rekanan berdasarkan kedekatan. Terlebih proyek penurapan sungai masuk program prioritas Pemkot Bontang. Dalam upaya penanggulangan banjir.
“Ini sangat vital apalagi terkadang Bontang diguyur hujan. Ancaman banjir di sekitar wilayah sungai bisa terjadi kapan pun,” terangnya.
Diketahui, Hingga saat ini PT Bumi Lasinrang selaku kontraktor pemenang proyek masih melakukan aktivitas di lokasi. Ditandai beberapa kendaraan berat dan hadirnya sejumlah pengerja. Bentuk penurapan sudah terlihat membentang dari Jalan Brokoli.
Berdasarakan penelusuran Kaltim Post, kontraktor ini memiliki rekam kerja buruk. Tercatat proyek Pembangunan Jalan penghubung Dua Kecamatan Kota Bangun – Muara Kaman pada 2017 juga molor. Bahkan meminta perpanjangan waktu selama 90 hari. Hingga menyeberang ke tahun berikutnya. Padahal bukan masuk skema multi years.
Diketahui, proyek ini bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Kaltim. Pagu anggarannya Rp 18,5 miliar. Pada papan informasi, kontrak dimulai sejak 12 Juni 2020. Dengan durasi pengerjaan 187 hari. Artinya batas waktu yakni akhir tahun lalu.
Lanjutan penurapan ini dimulai dari titik samping SDN 010 Bontang Utara. Ke arah eks belakang tempat pemberhentian PO Samarinda Lestari. Proyek dikerjakan perusahaan yang berasal dari Samarinda memenangkan proses lelang dari 46 perusahaan lainnya. Sebelumnya anggaran proyek ini di angka Rp 40 miliar. Akan tetapi dipotong akibat penangganan Covid-19. Sisi kanan dan kiri turap pun dibuatkan jalan inspeksi. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post