bontangpost.id – Proses lelang pengerjaan penurapan Sungai Bontang muncul polemik. Setelah penawaran perusahaan pemenang yang telah diumumkan yakni PT Karya Teknikindo Utama dinyatakan dievaluasi ulang. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Agung Santoso membantah jika disebut dibatalkan.
“Informasi pokja sanggahannya diterima. Jadi dievaluasi ulang,” kata Agung.
Terkait dengan teknis materi yang disanggah pun tidak bisa ia bocorkan. Mengingat kewenangannya berada di tugas kelompok kerja (pokja) proyek tersebut. Bahkan yang bisa membuka username dan password dari materi sanggahannya juga pokja.
“Bukan saya atau kepala dinas. Pokjanya ada lima orang Arwin, Santi, Ibrahim, Diah, dan A Rafiq. Pokja ini sifatnya independen,” ucapnya.
Jika melihat jadwal yang telah dirilis di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), seharusnya penandatanganan kontrak terjadi akhir bulan ini. Tetapi kondisinya demikian, maka proses pengerjaan dipastikan mundur dari target awal.
Kaltim Post (induk grup bontangpost.id) pun mencoba membuka LPSE. Lelang tersebut tertulis masuk tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Penanandatanganan kontrak menjadi 24-27 Agustus. Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Bontang Menggugat (AMBM) Mukrim meminta audiensi dengan ULP, Jumat (30/7), 10.00 Wita.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia meminta agar semua pokja hadir dalam pertemuan tersebut. Mengingat keputusan bersifat kolektif kolegial. Bukan individual. Kalau tidak maka akan menjadi sebuah permasalahan.
“Karena kami mengganggap proses ini ada kekeliruan di dalamnya. Syarat pelanggaran aturan,” ucapnya.
Memang pokja memiliki argumentasi tersendiri sehubungan pengembalian ke tahapan proses evaluasi. Namun pendapat itu harus disertakan dengan landasan yang berlaku. AMBM akan membawa bukti regulasi yang dipegang. Sebelumnya tahapan lelang sudah masuk penetapan pemenang dan masa sanggah.
Rinciannya, ada waktu lima hari diberi kepada pihak peserta lain untuk menyanggah. Kemudian, pokja diberi waktu selama tiga hari pasca masa sanggah untuk memberikan jawaban. Ketika sanggahan itu dianggap benar sehubungan evaluasi dokumen, maka paket proyek itu seharunya dibatalkan.
“Bukan diulang atau dikembalikan ke tahapan sebelumnya. Ketika dianggap calon yang sudah ditetapkan bermasalah,” sebutnya.
Pada prinsipnya tahapan evaluasi, pembuktian dokumen, dan penetapan pemenang sudah dilalui. Menurut pokja, ada dua materi sanggahan dari peserta yang dibenarkan. Materi itu terkait proses tahapan evaluasi. Sehingga berdasarkan sanggahan itu, tahapan dikembalikan ke evaluasi.
“Itu menurut argumentasi mereka. Tetapi yang kami pahami tidak seperti itu,” terangnya.
Diketahui, proyek ini bersumber dari Bankeu Pemprov Kaltim. Nilainya Rp 23 miliar. Sebelumnya diberitakan, nantinya penurapan ini menyambungkan konstruksi lama. Tepatnya dari jalan Brokoli, samping SDN 010 Bontang Utara hingga jembatan di dekat SD Betlehem. Konstruksinya berbeda dengan sebelumnya. Kali ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) menggunakan gabungan beton dengan batu. Bukan lagi pemancangan seperti proyek sebelumnya.
“Karena lahannya di area itu banyak permukiman sehingga alat pancang tidak bisa masuk. Kali ini kami pakai komposit saja,” kata Kepala Dinas PUPRK Tavip Nugroho.
Ia menjelaskan terdapat satu lahan yang cukup digunakan untuk mobilisasi kendaraan alat berat pengangkut material. Dinas PUPRK pun telah meminta izin kepada pemilik lahan dan mendapatkan restu. Total panjang penurapan sebesar 500 meter. Kanan dan kiri sisi sungai. Dengan ketebalan di ujung atas mencapai setengah meter. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda