bontangpost.id – M (54) Warga Loktuan kini ditetapkan sebagai tersangka. Usai terbukti melakukan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Dia ditangkap Sabtu (3/9/2022) pukul 22.15.
Pengungkapan ini awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi melakukan pengintaian selama dua hari, sebelum berhasil meringkus tersangka.
“Saat diringkus tersangka sedang memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken dan drum,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan 3 mobil. Salah satunya menggunakan mobil pikap bernomor polisi KT 8164 DA. Dalam sehari, dia bisa mengumpulkan sekira 120 liter solar.
Diketahui M sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir ini. Namun, aktif kembali selama 5 hari terakhir ini. Biasanya, dia membeli solar tersebut di SPBU KM 3. Selanjutnya, dia menjual solar seharga Rp 9.900 sampai Rp 10.500 per liter.
Adapun polisi menyita tiga fuel card, STNK, kunci kendaraan, 825 liter solar bersubsidi, jeriken, drum, dan aki.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. “Ancaman maksimal 6 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post