• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Penimbun BBM Subsidi 1 Ton di Samarinda Ditangkap

by Redaksi Bontang Post
8 April 2022, 10:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pengungkapan kasus Illegal Oil di Mapolresta Samarinda, Kamis (7/4/2022).

Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 1.045 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang berhasil diungkap unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam siaran persnya.

Lanjut Ary, bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda ini atas laporan masyarakat, bahwa di SPBU di Jalan Rapak Indah banyak terdapat antrean truk solar dengan tanki modifikasi. Kemudian polisi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Bahkan mengikuti truk-truk yang dicurigai melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

“Tersangka memodifikasi truknya menjadi kapasitas 200 liter,” imbuhnya lagi.

Diketahui, modus yang digunakan tersangka beinisial M (68) dan AH (30) warga Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda ini dengan Mengambil di SPBU secara berulang menggunakan 3 truk sekaligus. Tangkinya pun telah dimodif menjadi 200 liter. Per hari, jika mengeret, mereka bisa mendapatkan 300 liter. Harga beli Rp 5.150 lalu dijual senilai Rp 8.000 sampai Rp 9.000. Usaha yang melanggar aturan ini sudah berjalan sejak Juli 2019 sampai sekarang.

“Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana Penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutup Kapolres. (myn)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Bontang Dorong Pemerintah Ajukan Penambahan Kuota Solar

Next Post

Puncak Arus Mudik Diprediksi 20-22 April, Kuota Penumpang Kapal di Bontang Ikut Regulasi Baru

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.