Diberlakukannya aturan wajib memakai helm bagi anak-anak yang dibonceng oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bontang mulai 1 Maret 2018, membawa keberkahan tersendiri bagi para pedagang helm. Pasalnya berkat aturan tersebut, penjualan helm mereka mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
=================
SALAH satu pedagang helm di daerah Tanjung Laut, Kurniawan Santoso, yang juga merupakan Manager Superbikers Grup Regional Kaltim mengatakan, sejak adanya imbauan dan sosialisasi pemakaian helm bagi anak-anak oleh Sat Lantas Polres Bontang pada Jumat (29/2) lalu, terjadi peningkatan penjualan jenis helm anak-anak sebesar 10 persen dari hari biasanya. Jika sebelum ada aturan tersebut penjualannya dalam sehari rata-rata berkisar 10 helm, kini penjualannya bisa mencapai 150 helm dalam sehari. Untuk harga helm itu sendiri, berkisar antara Rp 50-200 ribu.
“Selain menjadi keberkahan tersendiri bagi kami, saya pribadi juga mengapresiasi program Sat Lantas Polres Bontang karena mendukung program keselamatan berlalu lintas. Anak-anak juga memiliki hak untuk selamat, tidak hanya orang tuanya saja. Karena saat berboncengan itu rawan terhadap lakalantas,” ujarnya kepada Bontang Post, Selasa (27/2).
Untuk mendukung program tersebut, dirinya pun juga memberikan potongan harga atau diskon kepada setiap pembelian helm jenis anak-anak sebesar 10 persen. Diskon ini berlaku untuk pelajar dengan batas maksimal usia 15 tahun. “Kami selalu mengutamakan kualitas. Sehingga seluruh helm yang kami jual sudah memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia, Red.),” jelasnya.
Hal senada juga diutarakan Wahyu Adi Putra, salah satu pedagang helm “Trisno Joyo Helmet” di kawasan simpang tiga SMK Rigomasi. Wahyu mengatakan, sejak empat hari terakhir penjualan helm anak-anak meningkat hingga 40 persen. Untuk harga berkisar Rp 90-180 ribu per helmnya.
“Sebelumnya untuk menjual helm anak-anak cukup sulit. Sekarang, Alhamdulillah ikut merasakan berkahnya,” sebutnya.
Dirinya pun juga turut memberikan diskon bagi setiap pembeli yang membeli helm di tempatnya. Apabila membeli satu helm, potongannya harganya Rp 10 ribu. Sedangkan jika membeli dua helm, potongan harganya Rp 15 ribu.
Sebelumnya diberitakan, mulai 1 Maret 2018 Sat Lantas Polres Bontang memberlakukan penilangan bagi pengendara yang membawa anak tanpa menggunakan helm. Pemberlakuan aturan tersebut sesuai pasal 291 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bagi pelanggar yang ditilang, dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: