bontangpost.id – Sidang etik Bripda Saddam Al Husaini (22) mendapat sorotan dari akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul).
Pasalnya, sidang yang awalnya dijadwalkan pada Januari lalu harus mundur setelah Hari Raya Idulfitri. Namun hingga kini, sidang tersebut masih belum diselesaikan.
Untuk diketahui, kasus penipuan menyebabkan Saddam dijatuhi vonis pidana dua tahun penjara. Dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan tersebut, seperti 1 lembar kwitansi pembelian mobil Suzuki Aerio tahun 2004 sebesar Rp 65 juta, 12 lembar print out Whatsapp, dan 4 lembar rekening koran.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menyayangkan hal itu. Sebab menurutnya, sidang etik tak perlu ditunda hingga berlarut-larut.
“Karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jangan sampai ada kesan institusi hendak menyelamatkan anggotanya,” ujar pria yang akrab disapa Castro.
Baca juga; Sidang Etik Oknum Polres Bontang yang Divonis Penjara Molor Lagi
Pun, Castro menganggap hal itu dapat memperburuk citra Polri di mata publik. Apalagi vonis terhadap terpidana telah dijatuhkan. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda sidang etiknya.
Oleh karena itu, lanjutnya, jika institusi Polri berpegang teguh pada prinsip dan mau mendengar kritik publik, seharusnya proses etik itu sudah selesai.
“Belajar dari sejumlah kasus, cukup banyak yang sanksi etiknya turun terlebih dahulu sebelum vonis pidananya. Ini kok malah seolah dibiarkan menggantung. Kan aneh,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post