Jika Laporan Pertanggungjawaban Tak Selesai
SANGATTA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur (Kutim) memastikan, laporan pertanggungjawaban penggunahaan dana bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) wajib selesai. Sebab, jika tidak dapat berdampak terhadap realisasi atau pengalokasian bantuan pada periode selanjutnya.
Selain itu, dana bantuan keuangan tersebut juga lebih besar di arahkan untuk pendidikan politik. Minimal 60 persen dari jumlah bantuan yang diterima.
“Ketentuan realisasi penggunaan dana bantuan diaudit BPK tiada lain penjabaran dari Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 Tahun 2014,” terang Kepala Badan Kesbangpol Kutim Abdul Kader dihadapan perwakilan Partai Politik se Kutim, Selasa (18/4).
Dia mengakui, pertemuan tersebut sengaja digelar agar semua Parpol penerima bantuan aktif dalam menyampaikan realisasi penggunaan bantuan. Terlebih format laporan sudah tersedia.
“Semua tinggal memasukan data saja, termasuk melengkapi dengan bukti fisik,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Asmuransyah menerangkan, pendidikan politik yang menjadi fokus dana bantuan untuk kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, atau pertemuan dengan kader partai. Dalam aturan Permendagri dana bantuan Parpol diarahkan dua kelompok yakni pendidikan politik dan operasional sekretariat.
“Kami ingin semua Parpol bisa memahami sistem atau format pelaporan yang telah disederhanakan. Sehingga mudah dilakukan audit oleh BPK,” imbuhnya.
Sayangnya dari sejumlah Parpol penerima bantuan melalui APBD Kutim, hanya 8 Parpol yang hadir yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PPP, PAN, Nasdem, PKS dan PDI Perjuangan.(aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post