BONTANGPOST.ID, Bontang – Tersangka pencurian di Jalan Arif Rahman Hakim, Kilometer 3, dibekuk polisi di Simpang Poros Bontang-Sangatta, Senin (18/2/2025).
R alias Kurus (42) ditangkap saat tengah bertransaksi di sebuah toko.
“Mau top up untuk judi online. Uang hasil curian juga sudah dipakai untuk judi,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Ia mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus penjambretan di luar daerah, sebab R baru berdomisili di Bontang sekitar 5 tahun belakangan.
Lebih lanjut, tersangka dikenai pasal pencurian dengan kekerasan lantaran sempat menodong leher korban menggunakan sebilah arit yang sebelumnya dipakai untuk membabat rumput.
R juga mengancam korban agar tidak berteriak. Kemudian mengambil uang sebesar Rp3 juta dari dalam laci usai meminta kunci laci tersebut.
“Setelah itu kami lakukan pencarian dan penyelidikan. Ternyata tersangka sering melakukan transaksi judol,” tutur dia.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. R dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.
“Ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)