BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi telah meringkus pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (17/2/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka berinisial R alias Kurus (42) dibekuk di Jalan Poros Simpang Bontang-Sangatta.
“Kami lakukan pencarian dan penyelidikan selama dua hari, akhirnya berhasil diamankan,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.
“Ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara,” sebut dia.
Sebelumnya, Warga Bontang menjadi korban pencurian di Jalan Arif Rahman Hakim, Kilometer 3, Sabtu (15/2/2025) siang.
Menurut informasi yang dihimpun, mulanya korban yang berada di toko material miliknya didatangi pria tak dikenal.
Tersangka lantas mendekat dan mengeluarkan sebilah arit. Lalu menodongkannya ke leher korban. Korban juga diancam untuk tidak berteriak.
Selain itu, korban sempat dipukul menggunakan tangan sebanyak tiga kali.
“Dia (tersangka) meminta kunci laci. Saya awalnya diam, tapi dibekap pakai bantal jadi saya kasih tahu letak kuncinya,” ujar korban Umi.
Adapun tersangka sempat mengambil uang tunai senilai Rp3 juta dan satu buah ponsel.
Kendati demikian, korban mengaku bila tidak mengenal tersangka. (*)