• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Perda KTR Disosialisasikan Lebih Dulu

by BontangPost
17 November 2017, 11:05
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Bupati Kutim Ismunandar

Bupati Kutim Ismunandar

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini giliran tugas Pemkab Kutim untuk mensosialisasikannya. Mengingat penerapan Perda tersebut akan ada konsekuensinya berupa sanksi bagi yang melanggar. Untuk tahap awal KTR akan berlaku di Kantor Bupati dan seluruh Kantor Organisasi Perangkat Daerah sebagai pilot project.

 

“Kami sosialisasikan dulu, sesuai apa yang diamanatkan dalam Perda. Setelah siap, baru mulai diberlakukan, termasuk sanksi bagi pelanggarnya,” ucap Bupati Kutim Ismunandar.

 

Meskipun begitu, kata dia, penerapan Perda KTR juga tetap harus adil. Artinya, tetap mempertimbangkan pegawai yang memang perokok aktif, baik di lingkungan kantor bupati atau OPD. Sehingga, tetap perlu disiapkan ruangan atau tempat khusus untuk merokok.

Baca Juga:  Lanal Belum Temukan Pencurian Ikan 

 

“Jadi kami siapkan dulu tempatnya. Nah, setelah iru tidak boleh lagi merokok di ruang kerja. Termasuk pejabat eselon II sekalipun, kalau ketahun langsung laporkan,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, dengan disahkannya Perda KTR, larangan bukan hanya berlaku buat perokok, namun juga pada perdagangannya. Selain perkantoran pemerintah, KTR juga terdapat di fasilitas kesehatan pemerintah seperti puskesmas dan rumah sakit. Kemudian, beberapa fasilitas umum, dan pendidikan. Bahkan ada ketentuan larangan menjual rokok bagi anak ysng belum berusia 18 tahun. (aj)

Tags: pemkab kutimPerda KTRSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Semua OPD Diminta Terlibat

Next Post

Ratusan Siswa Kelas IX Diajarkan Berkarakter

Related Posts

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham
Kaltim

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham

8 Desember 2025, 19:06
Utang Proyek PL Mulai Dibayar
Breaking News

Janji Dilunasi Pemkab Kutim, Kontraktor Masih Resah

21 Januari 2019, 19:20
Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang
Pemkot Bontang

Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang

3 Januari 2019, 18:01
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.