BONTANG – Sengketa perizinan terkait proyek pembangunan NPK Cluster di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mencapai klimaks. PTUN mengabulkan gugatan Miswanto, yang mewakili 43 warga Kelurahan Loktuan. Tergugat dalam hal ini Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan PT Pupuk Kaltim.
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Tedy Romyadi membatalkan izin lingkungan yang dikeluarkan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni pada 29 Desember 2016 kepada PT Kaltim Jordan Abadi. Izin tersebut terkait pendirian pabrik asam fosfat, asam sulfat, dan pemurnian gips.
Tak hanya itu, PTUN juga membatalkan rekomendasi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) kepada perusahaan yang sama untuk pendirian pabrik serupa.
Selain itu, izin lingkungan dan rekomendasi UKL-UPL pendirian pabrik NPK Chemical oleh PT Pupuk Kaltim juga dibatalkan. Untuk itu, PTUN meminta agar keputusan wali kota tersebut dicabut.
“Memerintahkan tergugat dengan kewajiban untuk mencabut keputusan tata usaha negara,” bunyi amar putusan itu.
Namun, putusan tersebut bukan berarti peluang untuk berdirinya NPK Cluster pupus. Pasalnya, hakim meminta menerbitkan kembali keputusan-keputusan objek sengketa dengan memperhatikan jarak minimal 500 meter pendirian pabrik dengan permukiman warga.
“Menghukum tergugat (Wali Kota Bontang) dan tergugat II intervensi (PT Pupuk Kaltim) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 11.429.000 secara tanggung renteng,” bunyi putusan berikutnya.
Sementara, kuasa hukum PT Pupuk Kaltim Sutrisna mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemkot Bontang untuk menyikapi putusan PTUN.
“Kami memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta. Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum (Setkot Bontang) selaku kuasa hukum Pemkot Bontang,” terang dia.
Sutrisna mengaku perlu mempelajari hasil sidang karena ada putusan hakim di luar gugatan warga alias ultra petita. Yakni, memerintahkan Wali Kota Bontang menerbitkan kembali izin dengan memasukkan jarak 500 meter dari permukiman.
“Sementara dalam gugatannya, warga hanya menuntut PTUN membatalkan dan mencabut SK izin lingkungan saja,” tegas dia.
Terpisah, Wakil Wali Kota Basri Rase mengaku belum bisa berkomentar banyak sebelum menerima hasil putusan sidang. “Belum ada laporan dari Dinas Lingkungan Hidup,” katanya. (edw/kri/k9/*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: