bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) kian pelik. Meski Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis, namun jaksa penuntut umum dan penasihat hukum memilih jalur banding.
Kuasa hukum terdakwa Kasmiran Rais yakni Bahrodin mengatakan saat ini masih menyusun nota memori banding. Dijelaskan dia tidak ada batasan waktu paling lambat penyerahan tersebut. Tetapi ia akan merampungkan dalam waktu dekat.
“Kami akan segera mungkin serahkan. Ini masih disusun,” kata Bahrodin.
Pihaknya saat ini masih mencari tambahan bukti. Sehubungan dengan dipermasalahkannya pengambilalihan pengelolaan jargas dari PT BBG ke BME oleh JPU. Padahal sesuai regulasi bahwa pengambilalihan ini merupakan instruksi dari Kementerian ESDM kala itu.
“Saya heran mengapa ini dipermasalahkan padahal ini menguntungkan untuk BME. Pemilik saham juga mengetahui kondisi tersebut,” ucapnya.
Apalagi dengan pengambilalihan membuat merusahaan meraih keuntungan saat ini. Terbukti dengan penyetoran dividen ke kas daerah pada 2021 lalu sebesar Rp 1,1 miliar. Kini, BME mengurusi 18 ribu sambungan jargas. Anehnya, dalam persidangan tidak dihadirkan keseluruhan dari pemilik saham. Praktis hanya dari Koperasi Praja yang datang dengan memiliki saham sebesar satu persen.
“Harusnya dihadirkan supaya ini benar-benar salah atau tidak diketahui,” tutur dia.
Pihaknya akan menggali informasi terkait berapa keuntungan yang didapatkan dari pelayanan jargas. Mulai periode 2017 hingga tahun ini. Diketahui PT BME menyetorkan dividen pada 2021 setelah dua tahun absen. Total dividen yang disetorkan tahun ini yakni 45 persen dari laba bersih, atau senilai Rp 1,1 miliar ke kas daerah dan Koperasi Praja Sejahtera. Adapun laba bersih yang dicapai PT BME pada 2021 senilai Rp 2,5 miliar.
Alasan absennya penyetoran dividen pada 2019 dan 2020 lantaran masalah tunggakan hutang pada kepengurusan sebelumnya yang mencapai Rp 3,3 miliar. Akibatnya direksi harus menyelesaikan masalah tersebut. Sisi penilaian kesehatan perusahaan, BME kini mencapai angka 61,4 persen pada 2021. Angka tersebut terbilang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2017 lalu kesehatan perusahaan sebesar 30,4 persen, 2018 menyentuh 31,4 persen, 2019 sebesar 31,1 dan 2020 mencapai 56,6 persen.
Ia pun mengklaim perbuatan kliennya tidak masuk ranah pidana. Sebab pelanggaran yang dilakukan kala itu hanya terkait program kerja yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Itu pun sudah melalui mekanisme yang benar. Hasil dari rapat umum pemegang saham pada 2018.
“Ini sangat tidak logis. Pasalnya tindakan yang dilakukan klien kami untuk memajukan perusahaan. Apalagi kala itu ada kondisi force mejeur yakni mesin mengalami kerusakan. Sehingga perusahaan rugi,” sebutnya.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Meliputi mantan dirut PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT BME. Keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara.
Namun demikian majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Akan tetapi sebagimana dakwaan subsidair keduanya dinyatakan bersalah. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post