bontangpost.id – Legal opinion terkait peruntukkan rumah sakit tipe D telah dikeluarkan oleh Kejari Bontang. Sarana penunjang pun perlu dipikirkan sebelum bangunan tersebut dioperasionalkan. Wakil Ketua DPRD Agus Haris mengatakan penganggaran bisa dilakukan dua opsi.
Pertama sarana penunjang itu diajukan dalam rencana pergeseran anggaran tahun ini. Opsi ini dinilai dapat dieksekusi lebih cepat. Pengajuan bisa dilakukan pada Juli. “Apalagi saat ini APBD Bontang tembus Rp 1,6 triliun. Lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi untuk melakukan pergeseran untuk RS Tipe D bisa dilakukan,” kata Agus Haris.
Selain itu, penganggaran juga bisa dilakukan di APBD Perubahan. Namun jika bentuknya perubahan struktur bangunan itu terkendala dengan mepetnya durasi pengerjaan. Mengingat hasil rekomendasi KPK bahwa pengfungsian ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) seharusnya di lantai dasar. Padahal di struktur saat ini lantai dasar merupakan area parkir kendaraan roda dua.
“Jadi tergantung pemkot seperti apa. Kami mau melihat keseriusan mereka,” ucapnya.
Menurutnya penganggaran yang dibutuhkan segera ialah perluasan area parkir, penyiapan ruang IGD, dan pengadaan alat kesehatan. Khususnya alat kesehatan yang mendesak untuk segera dibeli. Sebelumnya Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan apa yang telah direkomendasikan Kejari sejalan dengan rekomendasi BPKP.
“Sehingga tidak ada lagi alasan pemkot untuk tidak memfungsikan RS tipe D,” kata Andi Faiz.
Menurutnya selama ini wakil rakyat telah mendorong persiapan sarana, alat kesehatan, hingga pembebasan lahan untuk area parkir. Politikus Partai Golkar ini memahami membutuhkan waktu untuk mempersiapkan seluruhnya itu. Bahkan di APBD tahun ini sudah ada nomenklatur untuk pembebasan lahan.
“Kami juga mendesak pemkot di APBD perubahan nanti untuk melengkapi alat kesehatannya,” ucapnya.
Sehingga harapannya di tahun depan bangunan ini sudah beroperasional melayani pasien. Baginya tidak ada lagi halangan untuk menunda penggunaan bangunan tersebut. Terkait dengan ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang harus berada di lantai dasar sesuai dengan rekomendasi dari KPK merupakan hal teknis yang harus dicarikan solusi.
“Apalagi saat ini APBD Bontang menembus Rp 1,6 triliun. Kekurangan yang ada harus dibenahi. Jika harus diubah strukturnya maka dewan sepakat untuk menggelontorkan anggaran,” tutur dia.
Saat ini tergantung pemkot selaku eksekutor. Jika punya niat untuk memakai bangunan tersebut harus dimasukkan penganggarannya paling tidak di APBD perubahan. Sehubungan kekurangan fasilitas yang ada. Keberadaan RS tipe D ini dipandang memiliki dampak positif. Sebab jika dioperasionalkan maka membutuhkan sumber daya manusia khususnya di bidang kesehatan dan penunjang.
“Lapangan kerja otomatis ada penambahan untuk dokter, perawat, dan lain sebagainya,” sebutnya.
Dari aspek rujukan medis, kehadiran faskes ini sangat diperlukan. Sebab RSUD Taman Husada saat ini masuk klasifikasi tipe B. Sementara rujukan awal dari puskesmas atau klinik harus ke tipe C atau D terlebih dahulu. “Ini tentu membantu masyarakat. Banyak manfaatnya dibandingkan mudaratnya,” terangnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post