bontangpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembangunan rumah sakit tipe D. Bahkan Pemkot Bontang diminta mengkaji ulang jika ingin memfungsikan bangunan itu sebagai rumah sakit umum. Menanggapi itu, Pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mempertanyakan landasan pembangunan kala itu.
Menurutnya secara logika bagaimana mungkin pemerintah memaksakan alokasi anggaran untuk pembangunan yang tidak memenuhi persyaratan regulasi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan 24/2014. Secara kualifikasi mestinya pemerintah khususnya Dinas kesehatan memahami.
“Anehnya kalau paham kenapa tetap didorong untuk menjadi RS tipe D padahal tidak memenuhi syarat. Ini tidak logis,” kata dosen yang akrab disapa Castro ini.
Sebab tidak mungin pembangunan dilakukan kemudian tidak digunakan. Diterangkan dia ini ada yang salah dan berpotensi menjadi temuan pelanggaran hukum. “Mestinya pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga eksekusi anggaran dimintai klarifikasi soal ini,” ucapnya.
Perihal dalil bahwa kawasan itu sebelumnya merupakan rumah sakit dan dikembalikan, itu dianggap keliru. Sebab pada perkembangan waktu kawasan ini sempat menjadi Kantor Dinas Kesehatan. Artinya terjadi perubahan peruntukan. Kemudian regulasi dibuat tetapi peruntukannya dikembalikan lagi menjadi rumah sakit.
“Orang tidak melihat dari sejarahnya. Tapi fungsi dan peruntukannya. Kecuali cagar budaya ya aspek sejarahnya tidak boleh dilepas,” tutur dia.
Diketahui pembangunan ini rampung pada awal 2021. Sebagai catatan, pemerintah mengucurkan anggaran Rp 18,9 miliar untuk pembangunan RS Taman Sehat. Pada 2019 dikucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar. Setahun berselang, Pemkot kembali mengalokasikan Rp 11,6 miliar lewat APBD 2020. Hingga kini bangunan empat lantai ini belum difungsikan. Pemkot sempat ingin menjadikan tempat isolasi covid-19 tetapi warga sekitar menolak rencana itu. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post