SANGATTA–Beberapa perusahaan perkebunan sawit di Kutai Timur (Kutim) didapati beroperasi di luar batas. Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengatakan pernah melakukan kunjungan lapangan dan menemukan lima perusahaan sawit beroperasi di wilayah luar izin hak guna usaha (HGU).
Mahyunadi mengaku telah melakukan peninjauan langsung di lapangan dengan instansi pertanahan. Ada sekitar lima perusahaan yang terpantau melanggar, membuka perkebunan di luar HGU. Bahkan terkait hal itu, ujar Mahyunadi, ada hal yang perlu diperjelas.
Sebab, saat melakukan hearing beberapa waktu lalu, Mahyunadi mengakui heran dengan sikap Badan Pertanahan Nasional. Menurut dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkesan enggan memberikan data peta pengguna hak guna usaha (HGU) kepada DPRD Kutim.
“Kami sudah meminta data ke pihak BPN, agar memberikan data peta perusahaan yang menggunakan izin HGU di Kutim. Namun dari pihak BPN saat berlangsungnya hearing beberapa waktu lalu tidak bisa memberikan data karena terlebih dahulu DPRD harus bersurat ke Kakanwil untuk mendapatkan data tersebut,” ulas Mahyunadi.
Dia menegaskan, data pengguna HGU bukanlah suatu rahasia atau dokumen negara yang harus disembunyikan dari publik. Karena data tersebut wajib diketahui seluruh masyarakat. Terlebih, lanjut lelaki yang karib disapa Unad itu, jika merujuk pada putusan MA dengan Nomor Register 121 K/TUN/2017, Kemen-ATR/BPN telah diperintahkan untuk membuka data HGU di Kalimantan.
“Jadi apabila ada HGU yang ditutup-tutupi oleh BPN berarti ada sebuah kejanggalan di sana. Kenapa data pengguna HGU harus ditutup-tutupi? Hal itu menimbulkan kecurigaan,” tegasnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (21/3). (mon/kri/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: