BONTANGPOST.ID, Bontang – Penyusunan studi dispersi oleh perusahaan menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bencana Industri.
Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengetahui pola penyebaran polutan di lingkungan sekaligus memetakan wilayah yang berpotensi terdampak apabila terjadi insiden di kawasan industri.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mempertanyakan mengapa kajian tersebut baru dipersiapkan setelah perusahaan menjalankan kegiatan operasional selama bertahun-tahun.
Menurutnya, studi dispersi semestinya telah dipertimbangkan sejak awal operasional. Dengan adanya kajian tersebut, pemerintah maupun perusahaan memiliki gambaran mengenai potensi sebaran dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
“Kalau perusahaan sudah lama beroperasi, kajian seperti ini semestinya tidak baru disiapkan sekarang. Seharusnya dari awal sudah menjadi bagian yang diperhatikan,” ujar Joni.
Politikus yang akrab disapa JAP itu juga meminta kepastian mengenai waktu penyelesaian studi tersebut. Ia menilai hasil kajian memiliki keterkaitan dengan substansi regulasi yang sedang dibahas DPRD.
Peta sebaran dampak yang dihasilkan dari studi dispersi nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam merumuskan langkah perlindungan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.
“Yang kami butuhkan adalah gambaran yang jelas mengenai wilayah yang berpotensi terdampak. Dengan begitu, raperda yang kami susun benar-benar punya dasar untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, HSE Superintendent KPI, Amrih, menjelaskan proses penyusunan studi dispersi membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum kajian teknis dilakukan.
Pihak perusahaan menargetkan seluruh proses tersebut berlangsung selama satu tahun, mulai 2026 hingga 2027. Rentang waktu tersebut tidak hanya mencakup pengerjaan kajian, tetapi juga proses administrasi dan pengadaan.
Amrih mengatakan, tahap awal akan dilakukan melalui proses pengadaan serta pemilihan konsultan yang memiliki kompetensi untuk mengerjakan studi dispersi. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan tahapan administratif lainnya.
“Targetnya memang sekitar satu tahun, dari 2026 sampai 2027. Waktu tersebut sudah termasuk proses administrasi yang harus kami selesaikan sebelum kajiannya berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pengadaan jasa serta penyusunan anggaran menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum studi dapat dikerjakan hingga menghasilkan dokumen yang dibutuhkan. (*)







