bontangpost.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah. Aturan tersebut diperkirakan akan terbit pekan ini.
Adapun, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan diketahui tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Insyaallah Minggu ini SE Menaker tentang THR 2022 akan keluar,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri kepada JawaPos.com, Senin (4/4).
Kata dia, perusahaan harus membayar full THR paling lama 7 hari sebelum lebaran. Perusahaan pun diminta untuk mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.
“THR full dan tidak ada relaksasi. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap dia.
Apabila melanggar, maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif bertahap. Mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
“Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tandas Indah. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: