SANGATTA – Wakil Bupati Kasmidi Bilang meminta semua perusahaan di Kutim untuk menunaikan semua hak karyawan. Diantaranya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Jadi bayar THR itu wajib. Hak karyawan harus dipenuhi semuanya,” ujar Kasmidi saat disambangi di Kantor DPRD Rabu (26/7) kemarin.
Karena jika tidak akan merugikan karyawan. Untuk itu wajib ditunaikan. Salah satu bukti telah dibayarkannya THR tersebut ialah dengan memberikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
Fakta di lapangan, dari 600 lebih perusahaan yang beroperasi di Kutim, baru 112 perusahaan yang memberikan laporan. Tentu hal ini menjadi tanda tanya tersendiri. “Dari laporan memang baru 100 lebih saja yang berikan laporan dari 600 lebih. Tetapi akunya (Disnaker) belum ada komplain dari pekerja,” katanya.
Hanya saja dari informasi terbaru ada beberapa karyawan yang melaporkan nasibnya terkait THR. Tentu hal tersebut menjadi tugas sendiri bagi Pemkab Kutim.
“Kalau ada laporan maka akan kami tindaklanjuti. Akan temui instansi terkait. Karen jangan sampai permasalahan ini menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Untuk itu diperlukan solusi yang tepat. Sehingga antara perusahaan dan karyawan saling menguntungkan. “Jadi perlu diselesaikan. Perlu ditindaklanjuti. Jangan sampai karyawan dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi, Ramli mengaku permasalahan laporan tersebut sudah diproses. Semua pihak sudah dimintai keterangan. “Kami sudah lakukan mediasi antara dua belah pihak. Mudahan saja menemukan titik temu,” harapnya. (dy )
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post