• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Perwali Tak Ampuh Tertibkan Parkir Liar

“Mandul”, Dishub Tunggu Perda yang Mandek di Dewan

by M Zulfikar Akbar
16 Maret 2020, 14:02
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kendaraan parkir di lokasi terlarang masih banyak ditemui di Jalan Ahmad Yani. Sayang, tak ada petugas yang menertibkannya. (Farezza Afia/KP)

Kendaraan parkir di lokasi terlarang masih banyak ditemui di Jalan Ahmad Yani. Sayang, tak ada petugas yang menertibkannya. (Farezza Afia/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Persoalan parkir liar di Kota Taman tampaknya belum jadi perhatian serius pemerintah kota. Meski sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, namun hingga kini belum mampu menggerakkan dinas terkait melakukan penertiban.

Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Iqbal Sriwijaya beralasan, petugasnya tak bisa berbuat banyak. Karena selama ini Perwali tersebut tidak bisa jadi acuan hukum selama menunggu peraturan daerah (Perda) yang lagi mandek di DPRD Bontang.

“Kalau Perwali hanya mengatur tertibnya. Sedangkan Perda lebih mengikat,” kilahnya.

Meski sudah ada acuan di dalam Perwali, yakni di Bab VI Pasal 24 Ayat 1 dan 2 tentang larangan dan sanksi terhadap pelanggar (selengkapnya lihat grafis), namun Dishub masih tak bisa melakukan penindakan. Ini karena belum ada koordinasi dengan kepolisian.

Baca Juga:  Tertibkan Kendaraan yang Parkir di Trotoar, Dishub Tunggu Perda LLAJ
Grafis: Kaltim Post

“Kami belum koordinasi dengan pihak Sat Lantas Bontang,” katanya.

Dari pantauan media ini, kondisi di sejumlah ruas jalan cukup padat karena maraknya parkir liar. Seperti di Jalan Ahmad Yani. Jalur dua arah tersebut hanya menyisakan setengah badan jalan karena kendaraan yang parkir sembarangan.

“Kami sudah masukan titik yang dibolehkan untuk parkir dan sedang dibahas dalam Perda. Apa lagi di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” katanya.

Saat ini, terdapat 15 titik lokasi yang ditangani dinasnya. Yakni, 10 titik di Bontang kuala, dua di MH Thamrin (Pasar Seng Tanjung Limau), satu di Jalan DI Panjaitan dan dua lagi di Jalan Ahmad Yani yang berlokasikan di Bank Mandiri dan Toko Rahmat.

Baca Juga:  Soal Parkir Liar, Komisi 3: Jangan Tunggu Perda

“Itu yang bisa di masukkan retribusi,” ujarnya. (*/eza/rdh/kpg)

Tags: Dishub BontangParkir Liar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

NTB Tetapkan Status Darurat Covid-19

Next Post

Indonesia Beli Alat Uji Virus Korona kepada Singapura

Related Posts

Retribusi Parkir Bontang Masih Pakai Karcis, Pemkot Akui Ada Celah Kebocoran PAD
Bontang

Retribusi Parkir Bontang Masih Pakai Karcis, Pemkot Akui Ada Celah Kebocoran PAD

24 Agustus 2026, 13:45
Rambu Larangan Parkir Tak Digubris, Dishub Bontang Akui Pengawasan Terbatas
Bontang

Rambu Larangan Parkir Tak Digubris, Dishub Bontang Akui Pengawasan Terbatas

20 Agustus 2026, 09:50
Parkir Sembarangan di Depan Citi Mall Bontang Picu Kemacetan, Dishub Siapkan Evaluasi
Bontang

Parkir Sembarangan di Depan Citi Mall Bontang Picu Kemacetan, Dishub Siapkan Evaluasi

3 Agustus 2026, 11:33
Bapenda Bontang Bidik Retribusi Parkir Kopi Kenangan Rp4–6 Juta per Bulan, Tak Tercapai Siap Dievaluasi
Bontang

Bapenda Bontang Bidik Retribusi Parkir Kopi Kenangan Rp4–6 Juta per Bulan, Tak Tercapai Siap Dievaluasi

16 Juli 2026, 09:00
Dishub Bontang Tawarkan Skema Bagi Hasil Pengelolaan Parkir Pinggir Jalan
Bontang

Dishub Bontang Tawarkan Skema Bagi Hasil Pengelolaan Parkir Pinggir Jalan

30 Juni 2026, 15:00
Potensi Retribusi Parkir Tepi Jalan Bontang Rp440 Juta, Realisasi Masih Jauh dari Target
Bontang

Parkir Sembarangan Bakal Ditindak, Dishub Bontang Kumpulkan Seluruh Juru Parkir

27 Juni 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.